Jalsah Salanah Batal Digelar

Jumat 06 Dec 2024 - 17:32 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Sempat memanas, kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan dikabarkan batal digelar. Hal tersebut disampaikan oleh Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib, ketika melakukan monitoring dan pendekatan persuasif kepada Jamaah Ahmadiyah Kuningan di Balai Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana, Jumat (6/12).

"Kami mendapatkan pernyataan dari Kepala Desa Manis Lor yang juga salah satu Jamaah Ahmadiyah, bahwa demi menjaga kondusivitas di Kabupaten Kuningan, membatalkan dan tidak akan melaksanakan kegiatan ini,” kata Pj Bupati Kuningan.

Kaitan dengan para peserta yang berasal dari luar daerah, lanjutnya, akan dibantu proses pemulangan. Sekaligus fasilitas-fasilitas yang sudah disiapkan untuk kegiatan Jalsah Salanah juga dibongkar.

Dalam proses pembatalan kegiatan ini sebelumnya telah dilakukan proses mediasi, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan bersama dengan Forkopimda. Hadir pula perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat.

BACA JUGA:Dian-Tuti Menangkan Pilkada Kuningan

Atas dasar alasan keamanan dan kondusivitas wilayah Kuningan, maka Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manis Lor, Kecamatan Jalaksana. Yakni baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di luar Kuningan.

Pj Bupati Agus Toyib mengungkapkan, bahwa pelarangan kegiatan ini didasarkan kepada Pergub Jabar Nomor 12 tahun 2011 tentang larangan kegiatan Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Barat, Bab III yang menerangkan larangan aktivitas Jamaah Ahmadiyah pasal 3 ayat 1 yaitu penganut anggota dan atau anggota pengurus Jamaah Ahmadiyah dilarang melakukan aktivitas dan atau kegiatan dalam bentuk apa pun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran, penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama Islam.

Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan ini disebut tertuang di dalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada Pj Bupati Kuningan, yakni nomor 065/KETUA/XXI/2024 perihal pembatalan Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024. (ags)

Kategori :

Terkait

Senin 09 Dec 2024 - 19:17 WIB

Buntut Stop Jalsah Salanah

Jumat 06 Dec 2024 - 17:32 WIB

Jalsah Salanah Batal Digelar

Rabu 04 Dec 2024 - 20:08 WIB

Larang Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah

Terpopuler

Minggu 12 Jan 2025 - 19:29 WIB

Beristirahat

Minggu 12 Jan 2025 - 19:31 WIB

Pro dan Kontra tentang Childfree

Minggu 12 Jan 2025 - 19:55 WIB

Yakin Tak Jadi “Ban Serep”