Larang Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah

Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana.-ist-radar cirebon

Demi menjaga keamanan dan kondusivitas, Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia. 

Pernyataan resmi disampaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan Dr Agus Toyib SSos MSi pasca melakukan rapat pertemuan bersama Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat, Rabu (4/12/2024).

“Setelah melakukan rapat koordinasi dan dengar pendapat bersama seluruh Forkopimda, hadir juga perwakilan dari organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat, dengan alasan keamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kuningan, dengan ini secara resmi kami Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang diselenggarakan oleh Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana, baik secara intern (warga lokal) maupun dari wilayah lain di Iuar Kuningan,” ujar Agus Toyib pada konferensi pers selepas rakor.

Rapat koordinasi ini digelar karena munculnya dugaan, banyak pihak yang menolak kegiatan Jalsah Salanah yang dikhawatirkan akan timbulnya perselisihan yang pernah terjadi di Desa Manis Lor pada tahun 2008 dan 2010 yang lalu.

BACA JUGA:KPK Ungkap Fakta LHKPN Kabinet Merah Putih, 72 Pejabat Sudah Melaporkan, 52 Lainnya Belum

Hal senada disampaikan oleh Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, bahwa dalam keterangannya meminta kegiatan Jalsah Salanah tidak jadi digelar.

“Kami berupaya untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan kondusivitas wilayah Kabupaten Kuningan. Dengan ditolaknya kegiatan ini diharapkan perselisihan tidak pernah terjadi lagi di Manis Lor. Nanti kami akan sisir dan tinjau proses pembongkaran sejumlah venue yang akan dipergunakan pada Jalsah Salanah,” kata Willy Andrian.

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, juga menyampaikan penolakan kegiatan ini setelah mendengar pendapat dari tokoh agama dan tokoh masyarakat. Nuzul menilai bahwa penolakan ini bukan penolakan terhadap keyakinan, tetapi penolakan terhadap bentuk kegiatan yang dikhawatirkan dapat menimbulkan perselisihan.

“Penolakan ini saya tekankan bukan penolakan terhadap keyakinan, karena keyakinan mutlak hak warga yang dilindungi negara dan konstitusi. Tetapi penolakan ini terhadap kegiatan yang dikhawatirkan dapat menyebabkan gejolak perselisihan di masyarakat yang pernah terjadi pada tahun-tahun silam,” ungkap Nuzul. 

BACA JUGA:Warga Antusias Terima Bantuan Perbaikan Rutilahu

Kegiatan Jalsah Salanah rencananya akan digelar pekan ini dengan menghadirkan anggota Jemaat Ahmadiyah dari berbagai pelosok di Indonesia. Jalsah Salanah sendiri merupakan pertemuan rutin yang digelar oleh anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia.

Pj Bupati Kuningan berharap warga Jemaat Ahmadiyah Indonesia dapat mematuhi dan menghormati keputusan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan. (ags)

Tag
Share