470 Peserta Hadiri Sosialisasi BLT DBHCHT di Kuningan

Kamis 05 Dec 2024 - 18:35 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Sebanyak 470 peserta yang terdiri dari petani tembakau, buruh tani tembakau, pengrajin tembakau, dan buruh pabrik rokok menghadiri Sosialisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT). Acara yang diselenggarakan Dinas Sosial Kuningan ini berlangsung di Gedung Olahraga, Desa Karanganyar, Darma, Rabu (4/12).

Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Diki Muspala Sidik menjelaskan, bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi terkait program BLT DBHCHT. Bantuan ini menyasar 420 petani tembakau, buruh tani, dan pengrajin tembakau, serta 50 buruh pabrik rokok Darma Kasyifa.

"Besaran bantuan yang diterima adalah Rp3.365.000, disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima untuk memastikan keamanan dan akurasi,” jelasnya.

Ia juga berharap, bantuan ini mampu meningkatkan kesejahteraan petani tembakau di Kabupaten Kuningan. "Tembakau Kuningan dikenal sebagai salah satu yang terbaik di Indonesia. Kami mengimbau para petani untuk terus menjaga kualitasnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Program P2WKSS di Desa Pajawan Lor Masuki Tahapan Verifikasi Tingkat Provinsi

Sekretaris Inspektorat Kuningan yang juga Plt Irban II, Aries Susandi menuturkan, bahwa program BLT DBHCHT di Kuningan telah berjalan selama tiga tahun. Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

"Program ini adalah bentuk apresiasi negara atas kontribusi petani tembakau terhadap pendapatan negara melalui cukai. Kami berharap penerima dapat memanfaatkan bantuan ini dengan bijak,” katanya.

Sementara Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, Tatiek Ratna Mustika mengungkapkan bahwa pelaksanaan program DBHCHT pada tahun 2025, akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024.

"Selain petani tembakau, ke depan petani cengkeh juga akan mendapatkan manfaat karena berkontribusi terhadap industri rokok. Selain itu, di tahun 2025, para penerima BLT DBHCHT juga akan mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

BACA JUGA:Rekapitulasi Masih Alot

Ia pun menyoroti peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Peredaran rokok ilegal tidak membayar cukai dan pajak, sehingga merugikan negara dan berdampak negatif pada kesejahteraan petani. Mari bersama kita awasi dan berantas rokok ilegal,” ungkapnya. 

Acara tersebut dihadiri Kepala Desa Karanganyar, dan Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kuningan. (ags) 

Kategori :

Terpopuler

Selasa 17 Dec 2024 - 18:24 WIB

Dorong Tingkatkan Kompetensi Guru

Selasa 17 Dec 2024 - 19:10 WIB

Puluhan Anak Khitan Masal Gratis

Selasa 17 Dec 2024 - 18:23 WIB

Hadirkan Kampus Berbasis Pesantren

Selasa 17 Dec 2024 - 19:14 WIB

77 Tim Bersaing di Bupati Cup Bola Basket