Modusnya, beberapa siswa ditipkan di sekolah dengan atas nama pejabat yang memiliki kekuatan yang mengakibatkan kepala sekolah, paniyia PPDB tidak mampu untuk menolaknya. Kasus tersebut terjadi di Bali, Bengkulu, Tangerang, Bandung dan Depok.
Dan yang paling mengenaskan adalah masih adanya kasus anak miskin yang tidak dapat mengakses sekolah terdekat.
BACA JUGA: Kenaikan TPP Sebesar 5 Persen Bagi Pegawai di Pemkab Majalengka
Bahkan pernah ada suatu kejadian siswa muiskin tidak berhasil masuk di suatu sekolah padahal sangat dekat jaraknya. Sebagi tanda protes, orang tua siswa mnegukur jarak dari rumah ke sekolah ternyata hanya beberapa ratus meter saja.
Fakta bahwa zonasi perlu dikaji ulang memang nyata. Namun, saya masih berharap tidak dihilangkan. Saya berharap disempurnakan. Karena, dengan zonasi, siswa miskin memiliki kekuatan hukum untuk menuntut diterima di sekolah terdekat. (*)
*Penulis adalah Guru PAI Senior SMP Negeri 8 Kota Cirebon