Kenaikan TPP Sebesar 5 Persen Bagi Pegawai di Pemkab Majalengka

Senin 02 Dec 2024 - 14:22 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

MAJALENGKA – Kabar gembira hadir di puncak peringatan HUT Korpri dan PGRI yang berlangsung di Lapangan GGM Majalengka, Jumat 29 November 2024.

Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengumumkan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka pada tahun 2025.

“Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, telah diajukan kenaikan TPP sebesar 5 persen untuk pegawai di lingkungan pemda"

BACA JUGA:Pejabat Administrator dan Pengawas di Likung Pemkab Majalengka Dilantik, 2 Orang Sebagai Camat

BACA JUGA:WOW, Rizky Ridho Diincar Klub Liga Inggris, Kemana akan Berlabuh?

"Selain itu, tenaga kesehatan akan menerima kenaikan sebesar 100 persen, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan tunjangan sesuai aturan baru,” katanya.

Dedi berharap, dengan adanya kenaikan TPP ini, seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka dapat memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

Ia menekankan pentingnya menjaga semangat kerja, menghindari sikap malas, serta terus memberikan kemampuan terbaik demi kemajuan Majalengka.

BACA JUGA:Adakan Pelatihan Kewirausahaa, Tekan Pengangguran di Indramayu

BACA JUGA:Prodi Pendidikan Matematika Unwir Dapat Bantuan Dirjen Pendididkan Tinggi Riset dan Teknologi

Besaran TPP akan bervariasi, tergantung pada instansi, jabatan, dan kinerja masing-masing pegawai. 

Tujuan pemberian TPP ini adalah untuk memotivasi ASN meningkatkan kinerja dan produktivitas, menarik dan mempertahankan pegawai berprestasi, menyesuaikan penghasilan dengan beban kerja serta tanggung jawab, dan mewujudkan keadilan serta pemerataan penghasilan antar-ASN.

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga direncanakan mulai diberikan pada tahun 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan bagi PPPK.

Kategori :