Persoalan yang melibatkan guru, murid, orang tua, atau pun pihak lainnya, kerap kali terjadi. Memicu berbagai konflik yang menghambat proses pendidikan. Persoalan itu harus segera disikapi.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon misalnya, mendorong pemerintah pusat membentuk Undang-Undang Perlindungan Guru untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap profesi guru di tengah berbagai tantangan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Ronianto SPd MM mengatakan, regulasi yang memberikan jaminan hukum bagi guru, belum ada. Oleh karenanya, diperlukan undang-undang perlindungan bagi guru.
"Saat ini, kita hanya memiliki UU Perlindungan Anak, tetapi tidak ada payung hukum yang spesifik untuk melindungi guru. Hal ini membuat guru sering berada dalam posisi yang rentan ketika menghadapi masalah di sekolah," kata Ronianto kepada Radar Cirebon, Jumat (29/11).
BACA JUGA:Siaga Bencana, Pemkab Beri Bantuan Perahu
Menurutnya, perlindungan terhadap guru yang ada saat ini masih bersifat umum dan tidak cukup untuk menjawab tantangan yang dihadapi dalam melaksanakan tugasnya. "Kami berharap ada aturan yang lebih spesifik untuk memastikan guru merasa aman dan nyaman dalam bekerja," terangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya komunikasi antara guru dan orang tua siswa untuk mencegah terjadinya konflik. Contohnya, banyak aduan dari orang tua siswa muncul karena kurangnya komunikasi sebelumnya.
"Sering kali, masalah muncul karena miskomunikasi. Ketika seorang anak bermasalah, guru seharusnya lebih proaktif berkomunikasi dengan orang tua agar ada kesepahaman," ungkapnya.
Roni, sapaan akrab Ronianto, menekankan pentingnya peran guru sebagai figur yang memiliki kedekatan emosional dengan siswa-siswi. Sebab, pendekatan yang humanis sangat penting untuk mendidik anak-anak, terutama di tengah fenomena banyaknya siswa yang mencari pelarian ke lingkungan negatif, seperti geng motor.
BACA JUGA:Mau Tipu Polisi, Malah Masuk Bui
"Guru harus kembali menjadi orang tua kedua di sekolah. Jika siswa merasa diperhatikan dan didukung, mereka tidak akan mencari perhatian di tempat lain yang justru bisa membahayakan," jelasnya.
Ronianto juga mengapresiasi upaya menteri pendidikan yang telah mengusulkan pembentukan UU Perlindungan Guru. Ia berharap langkah ini dapat segera diwujudkan, sehingga guru memiliki perlindungan yang jelas di tingkat nasional.
Di tingkat daerah, ia mengakui bahwa perlindungan bagi guru melalui peraturan daerah (perda) masih belum memadai. "Kalau hanya perda, kekuatannya tidak sekuat undang-undang. Pemerintah daerah bisa membuat aturan, tetapi implementasinya terbatas, terutama dalam penegakan hukum," paparnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan mediasi dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan guru. “Sudah ada nota kesepahaman antara kementerian dengan kepolisian untuk memastikan ada pendampingan dalam setiap kasus," tandasnya.
BACA JUGA:Warga Pamengkang Cemas