CIREBON-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara pidana periode sepanjang Juli sampai Oktober 2024, Rabu (20/11).
Pemusnahan yang digelar di Halaman Kantor Kejari itu, bagian dari kewenangan jaksa sebagai eksekutor sesuai dengan peraturan yang diatur dalam hukum Indonesia.
Kajari Kabupaten Cirebon Yudhi Kurniawan, melalui Kasi Intel Randy Tumpal Pardede mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Tidak hanya terbatas pada eksekusi badan terhadap terdakwa, namun juga mencakup eksekusi terhadap barang bukti, uang denda, dan uang pengganti yang terkait dengan perkara pidana.
“Pemusnahan barang bukti ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini telah sesuai dengan Pasal 30 C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujar Randy.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara pidana yang telah memiliki keputusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Sumber.
Beberapa barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, minuman keras, serta berbagai barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis sabu 191,9446 gram. Narkotika jenis ganja 113,7946 gram. Obat-obatan sediaan farmasi ilegal sebanyak 31.065 butir, senjata tajam 32 buah. Serta berbagai macam pakaian 51 buah, barang elektronik jenis handphone 18 unit.
Lalu minuman keras 1.990 botol dan barang bukti lainnya sebanyak 145 buah.
Acara pemusnahan turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Cirebon. Serta berbagai elemen terkait yang turut menyaksikan langkah tegas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum.
“Ini sebagai komitmen Kejaksaan untuk memastikan bahwa semua barang bukti yang terkait dengan tindak pidana dihancurkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sam)