BACAKORAN.CO - Membuat KK secara online kini bisa dilakukan oleh maayarakat melalui portal yang telah disediakan pemerintah dan instansi terkait.
Membuat KK secara online sangat diperlukan lantaran kartu keluarga adalah salah satu dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan dari pemerintah Indonesia sebagai identitas keluarga dan prosesnya lebih cepat.
Adapun, dokumen KK (Kartu Kekuarga) tersebut memuat informasi mengenai susunan, hubungan serta jumlah anggota keluarga.
BACA JUGA:Amankan Laga Indonesia Vs Arab Saudi di GBK, Polisi Kerahkan 2.811 Personel
KK sendiri memiliki fungsi sebagai salah satu bukti sah keanggotaan dalam suatu keluarga dan menjadi dasar penerbitan berbagai dokumen kependudukan lainnya.
Di satu sisi, KK juga menjadi salah satu dokumen fundamental dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.
Di mana, setiap keluarga wajib memiliki KK sebagai identitas resmi dan acuan untuk mengurus administrasi lainnya.
BACA JUGA:Indonesia Vs Arab Saudi Malam Ini, Menguji Ketangguhan Pelatih Baru Green Falcons
Kini, proses pembuatan dan pembaruan KK sudah dapat dilakukan secara online sehingga lebih praktis dan efisien.
Syarat Membuat KK Baru
Sejumlah persyaratan untuk membuat KK (Kartu Keluarga) baru secara online perlu diketahui.
Sebab, syarat-syarat yang diberlakukan ini bervariasi tergantung dari spesifik pemohon, mulai dari penambaha anggota keluarga, pasangan baru menikah, perubahan data dan sebagainya.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Kehilangan Kevin Diks, Shin Tae-yong Yakin Menang Lawan Arab Saudi
Berikut ini adalah syarat umum yang diperlukan untuk membuat KK baru, antara lain:
1. Syarat Umum
- Menyiapkan formulir permohonan KK baru yang telah diisi lengkap
- Menyiapkan surat kuasa bermaterai (jika pengurusan diwakilkan)
BACA JUGA:PPN 12 Persen: Pengusaha Ritel dan Mal Khawatir, Bagaimana di Cirebon?
- Menyiapkan fotokopi buku nikah/akta perkawinan orang tua (untuk anak)
- Menyiapkan fotokopi dokumen pendukung perubahan data (jika ada perubahan)
2. Pengurangan Anggota Keluarga
- Menyiapkan Surat keterangan kematian (jika anggota keluarga meninggal)
- Menyiapkan KK yang lama
- Menyiapkan Surat keterangan pindah (jika anggota keluarga pindah)
- Menyiapkan Surat pengantar dari RT/RW
3. Pasangan Baru Menikah
Menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orang tua kedua pasangan
BACA JUGA:Pj Gubernur Jabar Tinjau Dampak Rob Eretan Indramayu
- Menyiapkan fotokopi KTP kedua pasangan
- Menyiapkan fotokopi surat nikah yang telah dilegalisir
- Menyiapkan fotokopi akta kelahiran kedua pasangan (jika ada)
- Menyiapkan surat pengantar dari RT dan RW setempat
3. Anggota Keluarga Menumpang di KK
- Menyiapkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang ditumpangi
BACA JUGA:Haji 2025, Kantor Kemenag Kota Cirebon Mulai Kumpulkan Dokumen Persyaratan CJH
- Menyiapkan KK keluarga yang akan ditumpangi
- Menyiapkan fotokopi KTP anggota yang akan menumpang
- Menyiapkan surat pengantar dari RT/RW
- Menyiapkan surat keterangan pindah dari daerah asal
4. Penambahan Anggota Baru (Kelahiran)
- Menyiapkan surat pengantar dari RT/RW
BACA JUGA:Sinergi Sosialisasi untuk Pemilih Pemula
- Menyiapkan KK yang lama atau fotokopi KK yang sudah dilegalisir
- Menyiapkan surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau bidan
- Menyiapkan fotokopi akta kelahiran anak (jika sudah ada)
Cara Membuat KK Secara Online
Nah, berikut adalah cara untuk membuat KK online yang mudah dan cepat, antara lain:
BACA JUGA:Nasib Angkot semakin Terpuruk
- Pertama, siapkan semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
- Jangan lupa, pastikan seluruh dokumen telah dipindai (scan) dengan jelas dan disimpan dalam format digital yang umum seperti PDF atau JPEG.
- Kemudian, akses situs resmi web resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/
https://pemuda.bandung.go.id/
BACA JUGA:Tersambar Petir, Plafon Rumah Ambruk dan Dinding Retak
- Apabila belum memiliki akun, kamu dapat lakukan pendaftaran dengan mengisi data diri sesuai KTP.
- Masuk ke akun dengan menggunakan username dan password yang telah didaftarkan.
- Pilih layanan "Pembuatan KK Baru" atau opsi serupa yang tersedia di platform tersebut.
- Lalu, isi formulir permohonan KK baru dengan data yang akurat dan lengkap.
BACA JUGA:117 PNS di Lingkungan Pemerintah Kota Cirebon Masuki Masa Purnabakti
- Pastikan untuk mengisi semua kolom yang wajib diisi.
- Unggah semua dokumen pendukung yang telah dipindai sebelumnya.
- Selanjutnya, pastikan file yang diunggah sesuai dengan ketentuan ukuran dan format yang diminta.
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah dimasukkan untuk memastikan keakuratan.
BACA JUGA:Mendesak Jalan Perjuangan di Pasang Marka Jalan Pita Penggaduh
- Apabila ada kesalahan, lakukan perbaikan sebelum mengirimkan permohonan.
- Setelah yakin data dan dokumen benar, kirim permohonan dengan mengklik tombol "Kirim" atau "Submit".
- Proses pengiriman berhasil dan kamu akan menerima nomor registrasi atau nomor antrian.
- Simpan nomor ini untuk keperluan pelacakan status permohonan.
BACA JUGA:Kisruh Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Tanggapan Apindo
- Gunakan nomor registrasi untuk memeriksa status permohonan secara berkala melalui platform online yang sama.
- Tunggu notifikasi melalui email atau SMS mengenai status permohonan kamu
- Jika permohonan sudah disetujui, kamu akan diberitahu bahwa KK baru yang dibuat bisa diunduh dan dicetak sendiri atau langsung diambil ke Kantor Disdukcapil
- Ikuti instruksi yang diberikan untuk mendapatkan KK baru Anda.
BACA JUGA:Dampak Wabah PMK, Peternak Terjerat Hutang Hingga Kini
- Sementara itu, penting untuk diketahui bahwa prosedur spesifik akan berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan serta sistem yang diterapkan oleh daerah masing-masing.
- Jangan lupa untuk periksa informasi terbaru dari Disdukcapil setempat untuk prosedur yang akurat dan terkini.
Demikian informasi tekait bagaimana cara membuat KK secara online sehingga lebih cepat dan efisien. Semoga bermanfaat. (*)