CIREBON- Kejanggalan pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon ternyata pernah diincar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi dalam prosesnya, penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung 8 lantai itu akhirnya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.
Catatan Radar Cirebon, pada tahun 2018 saat Kota Cirebon ramai hiruk-pikuk pilkada, diam-diam KPK turun melirik Gedung Setda. Pembangunan gedung setda sendiri dimulai tahun 2016-2017, tapi pada kenyataannya molor sampai 2018.
Selain karena molor yang akhirnya menjadi atensi KPK, gedung itu juga menyita perhatian karena dibangun dengan anggaran hingga Rp86 miliar. “Saat tahun 2018 itu sudah diatensi KPK. Tim KPK sempat nanya-nanya tentang pembangunan Gedung Setda,” ujar sumber Radar Cirebon, Kamis (7/11/2024).
Sumber itu menyebutkan bahwa KPK saat itu akhirnya menangani kasus mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Sunjaya sendiri di-OTT oleh KPK pada bulan Oktober 2018. “Dan Kejari Kota Cirebon yang akhirnya melakukan penyelidikan Gedung Setda dan masih berjalan hingga sekarang,” terang sumber tersebut.
BACA JUGA:Evaluasi Debat Pilkada Kota Cirebon: Tak Boleh Bawa Contekan, Lokasinya di Kabupaten Cirebon
Masih dalam catatan Radar Cirebon, sejak awal pembangunan Gedung Setda, Komisi B DPRD Kota Cirebon yang saat itu dimotori Ir H Watid Sahriar, sering melakukan sidak ke lokasi pembangunan gedung. Watid juga beberapa kali mengingatkan pejabat di Dinas PU Kota Cirebon untuk serius mengawasi progres pengerjaan pembangunan Gedung Setda.
Ketika itu, Watid mengatakan progres pengerjaan sangat lambat. Pihaknya pesimis pengerjaan selesai tepat waktu. Dan kenyataannya, sampai batas akhir kontrak, pembangunan belum selesai. Konsekuensi terlambatnya pengerjaan pembangunan, ada denda yang harus dibayarkan kontraktor karena dianggap tidak sesuai perjanjian kontrak.
Saat itu Watid sempat menyarankan kepada Pemkot Cirebon untuk menyerahkan pembangunan Gedung Setda kepada perusahaan konstruksi milik BUMN yang lebih berpengalaman. Tapi saran Watid tidak digubris, hingga akhirnya Pemkot Cirebon memenangkan lelang pembangunan Gedung Setda kepada PT Rivomas Penta Surya.
PT Rivomas Penta Surya sendiri baru membayar denda keterlambatan Rp1,7 miliar dari denda sekitar Rp11 miliar lebih. Keterlambatan ini pernah disampaikan Inspektur Daerah Pemkot Cirebon Asep Gina Muharam pada kesempatan wawancara dengan Radar Cirebon pada Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA:Mengenal Soerjadi Soerjadarma, Keturunan Kanoman Cirebon yang Jadi Perintis AURI
Asep Gina Muharam mencertitakan mengenai munculnya temuan BPK. Ia mengatakan, temuan BPK ini terjadi atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkot Cirebon tahun 2017 yang diaudit di awal 2018 kemudian muncul hasil auditnya (LHP) di pertengahan 2018.
Dalam LHP tersebut, muncul temuan berupa denda keterlambatan Rp11,3 miliar. Itu diakibatkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek multiyears Gedung Setda yang harusnya selesai pada 31 Desember 2017.
Denda keterlambatan itu karena saat pemeriksaan di pertengahan April 2018, terhitung ada keterlambatan selama 131 hari. Dengan perhitungan131 hari X nilai pekerjaan (86 miliar) X satu per mil (1/1000). Hasil hitug itu, muncullah kewajiban denda keterlambatan yang mesti dibayarkan perusahaan kontraktor di angka Rp11,3 miliaran.
“Setelah menerima LHP yang berisi temuan ini, perangkat daerahnya disurati untuk menagih pihak kontraktor melaksanakan kewajibannya. Tapi dari denda keterlambatan Rpp11,3 miliar itu, baru setor Rp1,7 oleh kontraktor PT Rivomas Penta Surya di tahun 2018," kata Asep Gina Muharam.
BACA JUGA:Bappelitbangda Segara Berganti Nama Baperida