Fasilitasi Pengemudi Motor Online Melalui Halte Khusus

Senin 04 Nov 2024 - 16:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Dedi Hermawan*

DEWASA ini banyak kita jumpai perubahan paradigma masyarakat akan kebutuhan moda atau angkutan dalam melakukan perjalanan dari satu tempat ke tempat yang lain, ditambah dengan peningkatan teknologi ikut merubah sistem transportasi kita dari manual konvensional menjadi digital. 

Ini yang perlu kita tangkap sebagai bentuk kesiapan dalam menghadapi era digitalisasi di segala bidang. Transportasi online selain menjadi profesi baru dalam mendukung pergerakan ekonomi, juga menjadi kebutuhan masyarakat dalam beraktivitas. 

Tentunya pemerintah selaku fasilitator hendaknya hadir memberikan pelayanan yang optimal dalam mendukung moda transportasi yang dibilang masih baru ini untuk mengantisipasi perkembangan sistem dan pemanfaatannya tanpa kehilangan kontrol dan landasan regulasi yang antara lain menyangkut efektivitas dan efisiensinya.

BACA JUGA:Tinggi Tunggakan, PKB Sumber Pendapatan Daerah Untuk Pembangunan Infrastruktur

Salah satu fenomena belum hadirnya pemerintah dalam mendukung moda online ini antara lain masih kurangnya tempat pemberhentian/peristirahatan angkutan online/halte yang representatif.

Tak jarang kita jumpai mereka berhenti di sembarang tempat hanya untuk sekadar beristirahat dan mengisi batere handphone. Sehingga terkesan tak ada bedanya antara moda konvensional dan moda digital. 

Perlu adanya inovasi dan langkah cepat dari pemerintah untuk memfasilitasi ketersediaan sarana dan prasarana guna mendukung sistem moda transportasi secara online, sehingga masyarakat pengguna dapat memperoleh manfaat secara langsung.

Definisi Halte Menurut Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 271/Hk.105/Drjd/96 Tentang Pedoman Teknis Perekayasanaan Tempat Perhentian Kendaraan Penumpang Umum adalah tempat perhentian kendaraan penumpang umum untuk menurunkan dan/atau menaikkan penumpang yang dilengkapi dengan bangunan.

BACA JUGA:Suhendrik Bicara Konsep Smart City di Forum Komunikasi Guru Ngaji

Halte secara teknis memiliki ketentuan jarak yang berbeda tergantung pada setiap tata guna lahannya, contoh jika tata guna lahannya pasar dan pertokoan, jarak tempat hentinya berkisar antara 200 sampai 300 meter, perkantoran atau sekolah jarak tempat hentinya berkisar 300 sampai 400 meter dari lokasi, dan lain sebagainya. 

Tujuan perekayasaan tempat perhentian kendaraan/Halte antara lain menjamin kelancaran dan ketertiban arus lalu lintas, menjamin keselamatan bagi pengguna angkutan penumpang umum, menjamin kepastian keselamatan untuk menaikkan dan/atau menurunkan penumpang, dan memudahkan penumpang dalam melakukan perpindahan moda angkutan umum. 

Dengan empat alasan tersebut (terutama poin pertama) bahwasanya perlu diadakan halte khusus untuk angkutan online, bukan hanya untuk sekadar menertibkan kendaraan-kendaraan tersebut dari parkir di sembarang tempat, juga lebih memanusiakan driver angkutan tersebut. 

Karena mereka membutuhkan fasilitas tempat istirahat sekaligus bekerja di tempat dengan ketersediaan sistem jaringan seperti aliran listrik, jaringan internet dan sebagainya. Sehingga penempatan lokasi untuk halte khusus ini nantinya perlu mempertimbangkan beberapa hal. 

BACA JUGA:KPU Bersama PPK dan PPS Sapa Warga dalam Momen Jalan Sehat Pilkada

Tags :
Kategori :

Terkait