CIREBON-Menjelang Pemilihan Kuwu (Pilwu) Pergantian Antar Waktu (PAW), Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
Pertemuan ini menitikberatkan pada persiapan teknis dan penguatan pengawasan serta memastikan pemilihan berjalan lancar dan bebas dari politik uang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Nova Fikrotushopiyah Lc mengatakan, ada tujuh desa di Kabupaten Cirebon yang akan menggelar Pilwu PAW, 1 Desember mendatang. Ketujuh desa tersebut adalah Desa Kalirahayu Kecamatan Losari, Desa Panggangsari Kecamatan Losari, Desa Damarguna Kecamatan Ciledug dan Desa Karangmangu Kecamatan Susukanlebak.
Kemudian, Desa Cikalahang Kecamatan Dukupuntang, Desa Karanganyar Kecamatan Panguragan, serta Desa Waled Kecamatan Waled. “Pengawasan perlu diperkuat agar Pilwu PAW berjalan tertib dan bersih dari praktik politik uang,” kata Nova.
Ia menekankan, pentingnya pemilihan yang adil dan bebas dari kecurangan, mengingat Pilwu PAW adalah mekanisme penggantian bagi kuwu yang mengundurkan diri atau meninggal dunia.
Menurutnya, proses ini biasanya dilakukan tiga hingga empat bulan setelah posisi kuwu dinyatakan kosong.
Namun, pelaksanaan tahun ini tertunda akibat moratorium Pilwu yang disebabkan oleh jadwal Pemilihan Legislatif (Pileg), Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pilkada serentak 2024.
“DPMD harus menambah pengawasan dan keamanan dalam pelaksanaan Pilwu PAW kali ini. Ini penting untuk memastikan proses pemilihan tetap aman dan tidak tercemar oleh politik uang yang bisa merusak nilai demokrasi di desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD, Nanan Abdul Manan SSTP MSi menyambut baik masukan dari Komisi I DPRD dan berjanji untuk menindaklanjuti setiap persiapan secara menyeluruh.
Nanan menegaskan komitmen mereka untuk menjaga kelancaran dan integritas proses Pilwu PAW di tujuh desa tersebut.
“Koordinasi dengan aparat keamanan serta lembaga terkait lainnya, terus dilakukan, untuk menjaga kelancaran proses Pilwu PAW,” tuturnya.
Dijelaskannya, mulai 19 Oktober sampai 5 November sudah masuk tahapan pencalonan dengan melakukan penjaringan tahap pertama. “Ketika paslonnya dinyatakan kurang dari dua, penjaringan tahap kedua akan dibuka. Waktunya 6-13 November 2024,” ungkapnya.
DPMD juga, lanjut Nanan, akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat desa terkait pentingnya menjaga proses pemilihan yang bersih dan bebas dari kecurangan.