Di Acara Bimtek, Oknum PPK Kuningan Cabuli Rekannya di Hotel

Jumat 25 Oct 2024 - 14:28 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

Bahkan kasus ini telah dilaporkan juga ke pihak kepolisian.

"Benar, pada tanggal 20 Oktober sore kami telah menerima aduan dari salah satu PPK perempuan yang merasa telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh, tetapi waktu itu keterangannya masih belum lengkap karena kondisi psikologisnya kemudian dilanjut keesokan harinya.

BACA JUGA: PT Telkom Indonesia Dukung Pembelajaran di Pontren Husnul Khotimah

Hari itu juga kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap teradu untuk konfirmasi, dan ternyata dia mengakui perbuatan tersebut dan menyampaikan penyesalannya," ungkap Maman.

Atas kejadian ini, lanjut Maman, pihak KPU menyesalkan perbuatan NZ tersebut dan telah melakukan kajian untuk pemberian sanksi terhadap pelaku NZ.

Sesuai mekanisme, perbuatan NZ ini merupakan hal yang sensitif dan bisa dikenakan sanksi terberat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.

BACA JUGA: 14 Raperda Masuk dalam Propemperda 2024, 10 Usulan Eksekutif dan 4 dari Legislatif

"Sesuai aturan, perbuatan yang dilakukan oknum NZ tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat"

"Pelaku juga sudah diberhentikan tidak hormat dari kedudukannya sebagai komisioner PPK," tegas H Aof Ahmad Musyafa SH, Komisioner KPU Kuningan lainnya, Kamis 24 Oktober 2024.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan petugas PPK tersebut dan tengah dalam penanganan.

"Kami sudah menerima laporannya dan kini tengah kami dalami. Sementara keterangannya itu dulu," ujar Putu singkat. 

Kategori :