14 Raperda Masuk dalam Propemperda 2024, 10 Usulan Eksekutif dan 4 dari Legislatif

Jumat 25 Oct 2024 - 13:56 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon bersama Bagian Hukum Setda Kota Cirebon mengevaluasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menjelaskan bahwa sebanyak 14 raperda telah masuk dalam Propemperda 2024. 

Di antaranya, sepuluh usulan dari eksekutif dan empat lainnya dari legislatif. 

BACA JUGA: Akibat Pembangunan Perumahan Griya Beber Raya, Rumah Warga Setempat Retak

Dari 14 raperda tersebut, delapan raperda selesai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD.

Kedelapan raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Anak, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Raperda Pelestarian Kebudayaan Cirebon, Raperda Penanggulangan Bencana, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023. 

Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2022-2042, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.

BACA JUGA:Anggaran Perlinsos Naik di Tahun 2025, Diperkiraan Capai Rp500 Triliun, Ada Penambahan Bansos

“Alhamdulillah, di tengah kesibukan pileg kemarin, empat raperda usulan legislatif sudah selesai diambil keputusan dalam rapat paripurna"

"Begitu juga, empat raperda usulan eksekutif telah tuntas dibahas sampai tingkat rapat paripurna. Sebagian raperda masih dalam pembahasan, dan ada dua raperda yang ditarik,” ujar katanya.

Noupel menyatakan bahwa Bapemperda DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk menarik Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pembangunan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kota Cirebon. 

BACA JUGA:Roberto Mancini Resmi Copot Jabatan Pelatih Arab Saudi, Korban Ditahan Imbang Timnas Indonesia

Hal ini dikarenakan pembahasan di tingkat Pansus DPRD sudah selesai, dan tinggal menunggu hasil inventarisasi aset dari PD Pembangunan yang hingga kini belum diselesaikan. 

Oleh karena itu, Bapemperda meminta pemerintah daerah untuk mencabut raperda tersebut.

Kategori :