CIREBON – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cirebon bersama Bagian Hukum Setda Kota Cirebon mengevaluasi program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2024.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH menjelaskan bahwa sebanyak 14 raperda telah masuk dalam Propemperda 2024.
Di antaranya, sepuluh usulan dari eksekutif dan empat lainnya dari legislatif.
Dari 14 raperda tersebut, delapan raperda selesai dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah melalui rapat paripurna DPRD.
Kedelapan raperda tersebut adalah Raperda Perlindungan Anak, Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan, Raperda Pelestarian Kebudayaan Cirebon, Raperda Penanggulangan Bencana, dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD tahun 2024, Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2022-2042, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025-2045.
“Alhamdulillah, di tengah kesibukan pileg kemarin, empat raperda usulan legislatif sudah selesai diambil keputusan dalam rapat paripurna. Begitu juga, empat raperda usulan eksekutif telah tuntas dibahas sampai tingkat rapat paripurna. Sebagian raperda masih dalam pembahasan, dan ada dua raperda yang ditarik,” ujar katanya.
Noupel menyatakan bahwa Bapemperda DPRD meminta kepada pemerintah daerah untuk menarik Raperda Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Pembangunan Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Kota Cirebon.
Hal ini dikarenakan pembahasan di tingkat Pansus DPRD sudah selesai, dan tinggal menunggu hasil inventarisasi aset dari PD Pembangunan yang hingga kini belum diselesaikan.
Oleh karena itu, Bapemperda meminta pemerintah daerah untuk mencabut raperda tersebut.
“Untuk Raperda Perseroda Pembangunan, kami akan cabut sementara menunggu kesiapan eksekutif. Meskipun mereka menyatakan sudah siap, namun belum kunjung diselesaikan. Mungkin bisa dilanjutkan tahun depan, karena hanya tinggal inventarisasi aset,” katanya.
Selanjutnya, raperda yang juga ditarik dari Propemperda 2024 adalah Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota, karena harus menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/BPN tentang RTRW tahun 2022-2042.
“Raperda RTRW tahun 2022-2042 sudah dibahas dan dibawa ke rapat paripurna, tetapi tidak mendapat persetujuan dari fraksi-fraksi. Sesuai regulasi, raperda itu diambil alih kementerian untuk disahkan,” jelasnya.
Kabag Hukum Setda Kota Cirebon, Fery Djunaedi SH MH mengatakan bahwa rapat kerja bersama Bapemperda DPRD ini membahas dan mengevaluasi mana saja raperda yang sudah selesai, yang sedang dibahas, dan yang tidak bisa dilanjutkan.