Sebanyak 569 warga negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina.
”Hasil kerja sama dengan Indonesia, ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,” kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti seperti dilansir dari Antara, Rabu (23/10).
Hal tersebut, kata dia, merupakan hasil dari penggerebekan pada kasus judi online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus oleh kepolisian Filipina.
Dia menyebut, dengan adanya keterlibatan WNI sebagai pelaku pekerja judi online tersebut, mereka juga ditargetkan untuk merekrut korban dari Indonesia.
BACA JUGA:Cabup Yanuar Prihatin Disambut Ribuan Santri Cibingbin
”Dan yang saya ingin tekankan adalah, mereka bukan bagian dari korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Melainkan mereka adalah pelaku yang secara sadar menawarkan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ujar Krishna Murti.
Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan otoritas kepolisian Filipina telah berhasil menangkap seluruh pelaku, baik itu aktor utamanya maupun para operator judi online tersebut.
”Terhadap mereka, sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk ada dua WNI yang saat ini dilakukan penahanan,” tutur Krishna Murti.
Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang warga negara Indonesia dilakukan penegakan hukum pendeportasian. ”Biasanya para pelaku dilakukan proses deportasi keimigrasian dan secara bertahap sudah dipulangkan sejak tahun lalu hingga sekarang ini,” terang Krishna Murti.
BACA JUGA:Hari Santri, Simbol Bangun Bangsa Religius dan Mandiri
Dia menambahkan, hingga kini total ada 69 WNI pelaku operator judi online telah diupayakan pemulangan ke tanah air secara bertahap. Pada tahap pertama 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal yakni pada 22 sampai 23 Oktober. Adapun penerbangan yang akan dilakukan antara lain menuju Jakarta, Medan, hingga Manado.
Sementara itu, polisi mengungkap aksi gangster yang marak terjadi di Semarang akhir-akhir ini. Ternyata, didanai oleh pihak situs judi online. Nilai nominalnya Rp5-8 juta per bulan.
"Ditemukan adanya pembiayaan beberapa gangster oleh situs judi online," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Rabu (23/10/2024).
Fakta itu berdasarkan keterangan tiga tersangka anggota gangster yang ditangkap. Ketiga tersangka itu ialah Muhammas Iqbal Samudra (22), warga Bandarharjo, Semarang; Muhammad Alfin Harir (19), warga Bangetayu Wetan; dan Sandy Wisnu Agusta (23), warga Pringgodani, Semarang.
BACA JUGA:12 Pendaftar Open Bidding Sekda Lulus Seleksi Administrasi