CIREBON - Mengawasi penyebaran informasi dan konten di dunia maya selama penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon telah membentuk tim fasilitasi pengawasan konten internet alias siber. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons terhadap semakin masifnya penggunaan internet, khususnya media sosial, dalam kampanye politik di Kota Cirebon.
Tim siber memantau semua akun media sosial (medsos) pasangan calon dan tim kampanye masing-masing paslon yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Cirebon ini 1x24 jam selama masa kampanye, hingga hari pencoblosan nanti.
Tim fasilitasi pengawasan ini terdiri dari ketua, anggota, hingga sekretariat Bawaslu Kota Cirebon. Hasil pengawasan ini dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
"Patroli siber bertujuan untuk mengawasi konten yang berpotensi melanggar aturan kampanye," ungkap Nurul Fajri selaku Komisioner Bawaslu Kota Cirebon di ruang kerjanya, Rabu(23/10/2024).
BACA JUGA:Kolaborasi Jaga Kebersihan dan Kelestarian Lingkungan
Dijelaskan Fajri, patroli siber dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kampanye Pilkada 2024 di media sosial, berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Konten Internet Dalam Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024.
"Berdasarkan hasil patroli siber, sejak hari pertama kampanye hingga hari ini (kemarin 23/10, red), Bawaslu Kota Cirebon belum menemukan adanya konten di media sosial yang melanggar aturan. Jika nantinya ditemukan konten yang melanggar aturan seperti SARA, hoax atau ujaran kebencian, maka Bawaslu Kota Cirebon akan melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jabar. Yang dilaporkan adalah pengelola platform, ke Kementerian Kominfo untuk men-takedown akun tersebut," jelasnya.
Nurul Fajri menyebut, rencanya Bawaslu juga menggandeng masyarakat, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon bergabung dalam tim ini. (rdh)