Pemkot Lebih Untung Rp7 M, Tahun Depan Berlaku Opsi Pajak Baru Kendaraan Bermotor

Rabu 16 Oct 2024 - 21:05 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Pada tahun 2025 mendatang, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Cirebon akan bertambah beberapa miliar, seiring dengan mulai berlakunya opsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Opsi PKB dan BBNKB ini diatur dalam regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024, opsi PKB dan BBNKB, yang merupakan pengenaan tarif terhadap PKB dan BBNKB terutang, ditetapkan nilainya sebesar 66 persen. 

Dengan demikian, mulai tahun 2025, 66 persen atau 2/3 dari PKB dan BBNKB yang dibayarkan oleh wajib pajak/pemilik kendaraan akan langsung diterima oleh pemerintah kabupaten/kota, tanpa menunggu besaran dana transfer dari pemerintah provinsi melalui dana bagi hasil.

Penjabat Walikota Cirebon, Drs Agus Mulyadi MSi menyebutkan bahwa dengan pemberlakuan sistem pajak opsi PKB dan BBNKB ini, hal tersebut akan menjadi salah satu faktor yang meningkatkan PAD Kota Cirebon.

Menurutnya, untuk proyeksi PAD secara keseluruhan di APBD 2025, belum banyak target yang dinaikkan secara signifikan, baik dari pos pajak daerah maupun retribusi daerah.

Namun, dia menambahkan, ada sumber fiskal baru yang berasal dari opsi PKB dan BBNKB seiring dengan diberlakukannya sistem ini pada tahun 2025.

“Jika biasanya pemerintah kabupaten/kota menerima dana bagi hasil dari pemerintah provinsi, yang salah satunya berasal dari penerimaan PKB dan BBNKB, mulai tahun 2025 akan menggunakan sistem opsi,” ujarnya.

“Jadi, nanti namanya opsi, nilainya lebih besar dibandingkan dengan sistem DBH PKB dan BBNKB. Ada selisih Rp6-7 miliar,” tambahnya.

Untuk besaran DBH dari Provinsi, tahun 2024 ini Pemkot Cirebon mendapatkan Rp105 miliar, dengan komponen DBH PKB sebesar Rp38,7 miliar dan DBH BBNKB sebesar Rp21,65 miliar.

Meskipun terdapat sistem opsi dalam penerapan PKB dan BBNKB, pengelolaannya tetap dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Pelayanan pembayaran pajak dan BBNKB tetap dilakukan di kantor Samsat masing-masing kabupaten/kota.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Cirebon, H. Mastara, M.P., menyebutkan bahwa opsi pajak PKB dan BBNKB ini hanya sistemnya saja, sedangkan pengelolaan dan pelayanan tetap dilakukan di kantor bersama Samsat.

“Kita (Pemkot) belum memiliki kemampuan untuk mengelola itu, baik dari segi sumber daya maupun sarana prasarana. Jadi, pelayanan pajak kendaraan dan balik nama tetap di Kantor Samsat,” ungkapnya.

Kategori :