Pro dan kontra terhadap lembaga survei yang merilis hasil survei pilkada Kota Cirebon terkait legalitas lembaga survei terjawab sudah.
Lembaga survei Parameter Konsultindo (Parmet) merilis hasil survei untuk pasangan calon nomor urut 2, Eti Herawati-Suhendrik, yang unggul dengan 49,2 persen, disusul oleh Effendi Edo-Siti Farida Rosmawati dengan 23,5 persen, dan pasangan calon nomor urut 1, Dani Mardani-Fitria Pamungkaswati, dengan 21,5 persen.
Sedangkan yang belum memutuskan mencapai 5,8 persen.
Bagaimana dengan legalitas Parameter Konsultindo?
Ternyata, lembaga survei yang dipimpin oleh Dr Agus Aribowo ini memiliki legalitas di tingkat nasional dan diakui oleh KPU RI.
Selain itu, Parameter Konsultindo merupakan salah satu anggota Persepi (Perhimpunan Survei Opini Publik), yang di dalamnya terdapat berbagai lembaga survei ternama di tanah air.
Kondisi terbaru, Parameter juga sudah terdaftar di KPU Kota Cirebon bersama lembaga survei Indikator Politik Indonesia.
Komisioner KPU Kota Cirebon, Hasan Basri, kepada Radar pada Rabu (16/10) mengatakan baru ada dua lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Cirebon.
Kedua lembaga survei tersebut adalah Parameter Konsultindo, yang mendaftar pada 27 September 2024, dan tanggal sertifikatnya diterbitkan pada 12 Oktober 2024.
Kemudian, yang kedua adalah Indikator Politik Indonesia, yang mendaftar pada 8 Oktober 2024, dan tanggal sertifikatnya juga diterbitkan pada 12 Oktober 2024.
“Sudah ada dua lembaga survei yang mendaftar ke KPU Kota Cirebon, yaitu Parameter Konsultindo dan Indikator Politik,” ungkap Hasan.
Lebih jauh, Hasan Basri menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan, yang akan berakhir pada 28 Oktober 2024.
“Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 27 September 2024,” jelasnya.
Menurut Hasan, salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1160).