“Sampai hari ini (Rabu, 16 Oktober 2024), tercatat total dua lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan tahun 2024,” tegasnya.
Menurut Hasan, dari dua lembaga yang mengajukan pendaftaran, keduanya berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar).
KPU telah menerbitkan sertifikat untuk kedua lembaga survei atau jajak pendapat yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan. (abd)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 16 Oct 2024 - 14:15 WIB
5 Keputusan Blunder Shin Tae-yong, Performa Asnawi Mangkualam hingga Shayne Pattynama Ikut Jadi Sorotan
Rabu 16 Oct 2024 - 13:27 WIB
Nikita Mirzani Bongkar Sosok Selingkuhan Paula Verhoeven: Inisial N Pernah Tinggal di Rumah Baim
Rabu 16 Oct 2024 - 19:55 WIB
Beredar Lagi: 6 Menko, 41 Jabatan Menteri, Simak di Sini Lengkapnya
Rabu 16 Oct 2024 - 18:30 WIB
Tebar Bingkisan dan Helm, Satlantas Sosialisasikan Operasi Zebra Lodaya
Rabu 16 Oct 2024 - 11:04 WIB
Gladi Pelantikan Presiden Terpilih Prabowo-Gibran Digelar 2 Hari, Arus Lalin Ada Rekayasa
Terkini
Rabu 16 Oct 2024 - 21:05 WIB
Pemkot Lebih Untung Rp7 M, Tahun Depan Berlaku Opsi Pajak Baru Kendaraan Bermotor
Rabu 16 Oct 2024 - 21:02 WIB
Parameter Konsultindo dan Indikator Terdaftar di KPU Kota Cirebon
Rabu 16 Oct 2024 - 21:00 WIB
En’s Wedding Festival Siap Digelar Kembali di 2024
Rabu 16 Oct 2024 - 20:59 WIB
SDN Kebon Melati 2 Gelar Selebrasi P-5
Rabu 16 Oct 2024 - 20:58 WIB