“Sampai hari ini (Rabu, 16 Oktober 2024), tercatat total dua lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil pemilihan tahun 2024,” tegasnya.
Menurut Hasan, dari dua lembaga yang mengajukan pendaftaran, keduanya berstatus terdaftar (sudah diterbitkan sertifikat terdaftar).
KPU telah menerbitkan sertifikat untuk kedua lembaga survei atau jajak pendapat yang telah mendaftar dan memenuhi persyaratan. (abd)
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22 Dec 2024 - 23:08 WIB
Bangun Cirebon semakin Katon
Minggu 22 Dec 2024 - 19:55 WIB
PUI Tegaskan Semangat Kemandirian dan Kemajuan
Minggu 22 Dec 2024 - 21:33 WIB
Wakil Rakyat Harusnya Dewasa, Bukan Saling Tuding soal PPN 12 Persen
Minggu 22 Dec 2024 - 20:17 WIB
Khitanan Masal, BSMI Gandeng Alumni Spensa 96
Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB
Wahyu Mijaya Fokus Penanganan Banjir dan Infrastruktur di Cirebon
Terkini
Senin 23 Dec 2024 - 18:55 WIB
Petugas Gabungan Edukasi dan Sterilisasi Penyapu Koin
Senin 23 Dec 2024 - 18:53 WIB
TPID Temukan Makanan Kedaluwarsa
Senin 23 Dec 2024 - 18:39 WIB
PHRI Kuningan Siap Sambut Wisatawan
Senin 23 Dec 2024 - 18:38 WIB
Ngaku Polisi, Lakukan Pencabulan Sesama Jenis
Senin 23 Dec 2024 - 18:36 WIB