KPK Warning Soal Pokir DPRD Kabupaten Cirebon, Kerap Dijadikan Komoditas Oknum DPRD

Sabtu 12 Oct 2024 - 14:21 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- DPRD Kabupaten Cirebon kedatangan tamu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Kamis 10 Oktober 2024. 

Seluruh anggota DPRD Kabupaten Cirebon pun hadir di ruang rapat paripurna. Mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi. 

Rapat tersebut menyinggung berbagai persoalan, salah satunya terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD yang kerap dijadikan komoditas oknum anggota legislatif. 

BACA JUGA:Parameter Konsultindo Gelar Survei Pilkada Kota Cirebon: Eti-Suhendrik Unggul 49,2%

Kasatgas KPK Wilayah II, Arif Nurcahyo mengatakan, banyak pokir yang tidak sesuai peruntukan. Arif mencontohkan, ada usulan yang tidak ada di dalam RPJMD, tapi dipaksa masuk.

Padahal, harusnya pokir itu disetujui oleh pimpinan dan anggota. Namun, banyak yang bermain sendiri, dan langsung berkoordinasi dengan kepala dinas.

“Banyak dewan yang bermain sendiri dengan proyek pokir. Jangankan anggota fraksinya, terkadang ketua fraksinya juga tidak tahu,” jelasnya.

BACA JUGA:Perbaikan Gapura Rp150 Juta, Diusulkan dalam APBD 2025

Masih kata Arif, pihaknya berharap ada komitmen supaya anggota dewan terhindar dari tindak pidana korupsi, Kasus gratifikasi dan penyuapan. Hal itu karena sering terjadi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa. 

Terbukti, laporan dugaan korupsi di Jawa Barat sendiri, cukup tinggi. Tercatat, tahun kemarin saja sudah ada 430 laporan yang masuk ke KPK.

“Korupsi yang masih sering terjadi di pemerintah daerah itu, salah satunya masih ada pembagian jatah proyek APBD"

BACA JUGA:MG Motor Indonesia Hadir di Cirebon dan Semarang

"Lalu anggota dewan meminta jatah perencanaan APBD. Ditambah lagi, transaksional dalam perencanaan APBD"

"Istilahnya, ada uang ketok palu dan saling menyandera saat penetapan APBD,” jelasnya.

Arif mengaku, KPK welcome supaya masyarakat ikut mengawasi jalannya pemerintahan termasuk kinerja dewan.

Kategori :