"Usulan pelepasan kawasan hutan ini ada di beberapa daerah lain, tetapi hanya di Majalengka yang progresnya hampir rampung," kata dia.
Ia mengatakan bahwa total luas lahan di kawasan hutan lindung yang bakal diberikan kepada masyarakat Desa Cengal dan Desa Nunukbaru mencapai 39,7 hektare.
Diperkirakan jumlah bidang tanah yang akan dialihstatuskan menjadi permukiman warga di dua desa tersebut mencapai 1.200-an.
BACA JUGA:Fokus Perbaiki Bangunan SD
Nantinya, BPN akan memfasilitasi redistribusi hak atas tanah kepada warga Desa Cengal dan Desa Nunukbaru setelah pelepasan kawasan hutan lindung itu disetujui KLHK RI.
"Karakteristik rumah warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru juga berdekatan, sehingga dari luas lahan tersebut jumlah bidang tanahnya cukup banyak," ujar Wendi Isnawan.
Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan Wilayah XI Yogyakarta, Suhendro A Basori, menyampaikan bahwa Majalengka akan menjadi yang pertama di Jawa Barat jika pengajuan alih status hutan lindung di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru tersebut disahkan KLHK RI.
Pasalnya, hingga kini terdapat 10 pengajuan alih status semacam itu yang diterima KLHK RI, dan sejauh ini masih dalam proses pengkajian serta pembahasan lebih lanjut.
BACA JUGA:Keluarga, Dakwah, dan Kepemimpinan Umat
"Ada 10 usulan yang masuk ke KLHK terkait alih status ini, dan di Pulau Jawa, luas hutannya masih kurang, sehingga harus dikaji lebih lanjut. Namun, untuk di Majalengka, diharapkan segera diterbitkan surat keputusannya," kata Suhendro A. Basori. (bae)