Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan bahwa pemasangan patok batas itu bertujuan untuk memudahkan jajarannya mengukur luas tanah warga yang akan dibuatkan sertifikatnya.
Sebab, menurut dia, pemasangan patok batas tanah tersebut membutuhkan proses dan perencanaan yang cukup matang, agar tidak memicu konflik antarwarga.
"Ini belum tentu mudah, karena membutuhkan persetujuan tetangga yang tanahnya berbatasan dengan milik kita juga," ujarnya.
Pihaknya pun telah menyosialisasikan hal tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Maja, Kepala Desa Cengal dan Nunukbaru, serta para kepala dusun terkait pemasangan patok batas tanah.
BACA JUGA:KPK Soroti Pengelolaan Pokir DPRD
Ia mengatakan bahwa hal itu bertujuan agar pemerintah kecamatan hingga desa dapat memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam pemasangan patok batas tanah.
Pemasangan patok batas ini diperlukan saat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menerbitkan surat keputusan (SK) terkait pelepasan lahan hutan lindung menjadi permukiman warga.
"Dari situ, kami akan membuatkan sertifikat tanah untuk masyarakat, tetapi harus diukur terlebih dahulu, dan keberadaan patok batas ini mempermudah proses pengukurannya," kata Wendi Isnawan.
Ia memastikan bahwa jajarannya mendukung penuh pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga yang termasuk tanah obyek reforma agraria (TORA) di dua desa tersebut.
BACA JUGA:Cetak Bibit Unggul, 166 Atlet Renang Ikuti Kejurkab
BPN Majalengka juga telah menyurvei kawasan Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, yang baru-baru ini telah dipasangi pal batas hutan lindung serta permukiman warga.
"Kami ingin bergerak cepat sehingga survei lapangan dan lainnya sudah dilakukan sebagai persiapan awal. Ketika SK KLHK terbit, kami bisa langsung menindaklanjuti," ujar Wendi Isnawan.
Kepala BPN Majalengka, Wendi Isnawan, menambahkan bahwa pelepasan kawasan hutan lindung menjadi permukiman warga di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, merupakan yang pertama kali di Jawa Barat.
Pengajuan pelepasan kawasan hutan yang termasuk tanah obyek reforma agraria (TORA) itu juga terdapat di sejumlah daerah lainnya, mulai dari Subang, Karawang, hingga Bogor.
BACA JUGA:BPBD Antisipasi Bencana Alam Hidrometeorologi
Namun, menurut dia, progres pelepasan hak atas tanah kepada masyarakat di Desa Cengal dan Desa Nunukbaru termasuk yang pertama meski masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.