Tersangka Dibui di Rutan Cirebon

Rabu 09 Oct 2024 - 19:37 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan Ali Sodikin (AS), tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana nasabah di Perumda BPR Bank Cirebon. 

Ali Sodikin yang merupakan mantan pegawai di BUMD Pemkot Cirebon tersebut dijadikan tersangka setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cirebon mengantongi dua alat bukti.

Kajari Kota Cirebon M Hamdan SH MH melalui Kasi Intel Slamet Haryadi SH MH dan Kasi Intel Pahmi SH MH mengatakan setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Rutan Cirebon untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Ali Sodikin sendiri merupakan Staf Depot Pasar Kanoman pada Perumda BPR Bank Cirebon sejak tahun 2008. Dalam data penyidik disebutkan bahwa pada 26 September 2022 ada beberapa nasabah pedagang Pasar Kanoman yang merupakan nasabah dari Ali Sodikin, mengetahui ada ketidakcocokan saldo antara saldo yang terdapat di buku tabungan dengan saldo rekening di bank. 

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Tes CPNS Kemenag 2024, Berikut Tahapan Seleksinya

Selanjutnya nasabah bercerita pada teman-temannya sesama para pedagang Pasar Kanoman. Dari situ, para pedagang Pasar Kanoman berbondong-bondong ke BPR Bank Cirebon untuk melakukan pencocokan saldo. Proses pencocokan saldo dari buku tabungan nasabah, Buku Tabungan Anak Sekolah, dan Sertifikat Deposito tersebut berlangsung dari 26 September 2022 sampai 17 Oktober 2022.

Dari pencocokan saldo para pedagang Pasar Kanoman tersebut terdapat selisih saldo antara buku tabungan yang dipegang nasabah dengan saldo rekening di bank sebesar Rp3.198.330.862,00 atau tiga miliar seratus sembilan puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah. 

Adanya selisih tersebut, terdiri dari 101 rekening tabungan pedagang Pasar Kanoman, 206 rekening Tabungan Anak Sekolah, satu deposito yang semuanya merupakan nasabah Ali Sodikin. “Adanya selisih perbedaan itu diduga disebabkan oleh perbuatan tersangka sejak tahun 2010 sampai 2022,” jelas Kasi Intel Slamet Haryadi.

Perbuatan tersangka diduga dilakukan dengan sejumlah cara. Pertama, Tabungan Anak Sekolah. Bahwa nasabah membuka Tabungan Anak Sekolah dengan mengisi formulir pembukaan yang dibawa oleh Ali Sodikin. Kemudian, ia memproses pembukaan tersebut di bank, lalu memberikan sertfikat tabungan tersebut kepada nasabah.

BACA JUGA:KPK Sidak Rutan Gunakan Alat Pendeteksi Sinyal Antisipasi HP Ilegal

Kemudian, ketika nasabah ingin melakukan penyetoran tabungan tiap bulan, cukup berkomunikasi melalui Ali Sodikin (tanpa datang ke Bank), lalu ia membawa sertifikat tabungan berserta uang setoran tersebut ke bank dan mencetak lampiran rekapan setoran dalam sertifikat tersebut kemudian mengembalikan sertifikat tersebut kepada nasabah.

Beberapa bulan kemudian, ketika nasabah ingin melakukan penyetoran tabungan, Ali Sodikin membawa sertifikat tabungan dan uang dari nasabah, namun tidak melakukan penyetoran uang tersebut ke bank dan tidak mengembalikan sertifikat tabungan tersebut ke nasabah. Perbuatan tersebut dilakukan beberapa kali untuk setoran-setoran berikutnya. Sehingga terdapat beberapa jumlah setoran tabungan yang tidak terekap dalam sistem bank.

Selanjutnya, Ali Sodikin sebelum masa akhir periode tabungan, melakukan pengambilan dana yang ada pada Tabungan menggunakan Surat Kuasa dan Slip Penarikan yang diduga dipalsukan oleh Ali Sodikin, namun dana tersebut tidak pernah diberikan kepada kepada nasabah.

Cara kedua adalah deposito, yakni nasabah membuka deposito dengan mengisi formulir pembukaan yang dibawa oleh Ali Sodikin, kemudian ia memproses pembukaan tersebut di nank, namun tidak pernah memberikan sertifikat asli kepemilikan deposito tersebut kepada nasabah.

BACA JUGA:Penerima Bansos Diintimidasi, Tim Karna-Koko Lapor Kemensos

Kategori :