Bahwa deposito tersebut yang seharusnya berjangka waktu 1 tahun, namun oleh tersangka membuka deposito tersebut hanya dalam jangka waktu 1 bulan dengan tanggal 8 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022 dan sertifikat asli tersebut dipegang oleh Ali Sodikin. Bahwa Ali Sodikin menyuruh nasabah untuk menandatangani blangko kosong pada tanggal 8 Juni 2022 dengan memanfaatkan ketidaktauan nasabah yang telah sangat percaya dengan tersangka.
Ternyata dokumen yang ditandatangani oleh nasabah adalah surat kuasa khusus untuk memberikan kuasa kepada Ali Sodikin untuk mencairkan dana deposito. Dengan begitu, Ali Sodikin dapat mencairkan dana deposito dan mengambil uang yang ada dengan tanpa sepengatauan dari nasabah.
Cara ketiga adalah tabungan pasar, yakni nasabah membuka Tabungan Pasar mengisi formulir pembukaan yang dibawa oleh Ali Sodikin, kemudian ia memproses pembukaan tersebut di bank, lalu memberikan buku tabungan manual yang masih ditulis tangan tersebut kepada nasabah.
Kemudian, ketika nasabah ingin melakukan penyetoran atau penarikan tabungan, cukup berkomunikasi melalui tersangka (tanpa datang ke bank). Lalu membawa buku tabungan serta uang setoran tersebut, kemudian membawa buku tabungan tersebut yang sudah diisi catatannya secara tulis tangan dengan adanya transaksi pencatatan keuangan dan mengembalikan buku tabungan ke nasabah.
BACA JUGA:Warga Sujud Syukur, Sengketa Lahan Warga Nunuk Baru dengan Perhutani Berakhir Bahagia
Bahwa untuk beberapa nasabah ada yang tidak pernah memegang buku tabungan tersebut dikarenakan hanya berdasarkan kepercayaan kepada Ali Sodikin, namun terdapat beberapa nasabah yang memegang buku tabungan, namun tiap sekali sebulan diambil Ali Sodikin untuk direkap adanya pencatatan bunga.
Bahwa atas adanya penyetoran dari nasabah tersebut, sebagian besar, dana yang diberikan tidak disetor ke bank, namun Ali Sodikin tetap mencatat dalam buku tabungan dana yang disetor tersebut telah masuk ke rekening, sehingga menyebabkan ketidaksesuaian antara buku tabungan dengan catatan saldo di sistem bank.
Ali Sodikin sendiri dalam pengakuannya mengatakan bahwa terkait pemakaian uang Perumda BPR Bank Cirebon atas adanya selisih sebesar Rp3.198.330.862 digunakan untuk menutupi angsuran kredit serta setoran tabungan dari nasabah. Perbuatan dilakukan selama bertahun-tahun dengan tujuan agar penilaian kinerja Ali Sodikin dan perusahaan bagus karena tidak ada kredit macet. (azs)