INDRAMAYU-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu mengimbau agar seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Indramayu melaporkan dana kampanye sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni 24 Oktober 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Indramayu, Zaenal Masduki pada Radar Indramayu, Rabu (9/10).
Dikatakannya, untuk laporan awal dana kampanye (LADK) seluruh paslon sudah dilaporkan di tanggal 24 September 2024.
“LADK hanya saldo saat pembukaan rekening, untuk paslon Bambang Hermanto- Kasan Basari Rp0. Lucky Hakim-Syefudin Rp1 juta, dan Nina Agustina- Tobroni Rp100 ribu,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tingkatkan Anggaran Lembaga Keagamaan
Saat ini, sambung Zaenal, memasuki tahapan pembukuan untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) hingga tanggal 23 Oktober 2024.
Kemudian, dilaporkan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) KPU pada 24 Oktober 2024.
“Untuk laporan seluruh penggunaan dana kampanye nanti dilaporkan di November sampai penutupan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK),” ungkapnya.
Untuk itu, KPU Kabupaten Indramayu mengimbau, agar seluruh calon melakukan pelaporan dana kampanye sesuai dengan jadwal yang diatur dalam PKPU 14 Tahun 2024.
BACA JUGA:Percepat Sertifikasi Aset Daerah
“Selain itu, kami juga mengimbau paslon mematuhi seluruh aturan tentang dana kampanye, terutama larangan-larangan karena bisa berdampak terhadap pemberian sanksi bagi paslon,” pungkasnya Zaenal. (oni)