Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang Pertama Dibuka, Honorer Wajib Daftarkan Diri

Rabu 09 Oct 2024 - 13:30 WIB
Reporter : Heru Suroso
Editor : Heru Suroso

BACAKORAN.CO - Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 telah dibuka pemerintah di awal bulan Oktober 2024.

Dalam proses perekrutan PPPK 2024, pemerintah membuka jutaan formasi dan membagi menjadi 2 gelombang pendaftaran.

Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan peringatan tegas ditujukan kepada para honorer yang masuk kriteria pendaftar PPPK 2024 gelombang pertama.

BACA JUGA:Inflasi Kota Cirebon Kembali Jadi yang Terendah di Jawa Barat

Diketahui, pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama dibuka mulai tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.

Gelombang pertama ini diperuntukkan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks honorer K2, dan tenaga non-ASN atau honorer yang masuk database BKN.

Di masa pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama ini muncul beberapa keluhan dari honorer K2 yang mengaku tidak bisa mendaftar.

BACA JUGA:APBD Terbatas, Eti Herawati Cari Anggaran Pusat

Alasannya antara lain karena tidak ada formasi yang sesuai dengan ijazahnya.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyampaikan pernyataan terbaru, yang sifatnya semacam peringatan.

Sebelumnya, Suharmen mengatakan formasi PPPK 2024 di pemerintah daerah cukup banyak, baik untuk guru, teknis, dan tenaga kesehatan (nakes).

BACA JUGA:Dua Mahasiswa IPB Cirebon Raih Juara dalam Bunkasai Ke-49 Se Jawa Barat

Suharmen mengatakan, honorer K2 tenaga teknis seharusnya bisa terakomodasi pada seleksi PPPK 2024, karena banyak pemda membuka formasinya.

Apabila honorer K2 tidak hanya fokus pada formasi di dinas asal atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempatnya mengabdi, maka kecil kemungkinan tidak kebagian formasi.

Karena itu, Suharmen mengimbau para honorer melihat peta formasi di dinas lainnya asalkan masih dalam satu pemda yang sama.

BACA JUGA:Astra Terima Penghargaan Indonesia’s SDGs Action Awards 2024

Yang dilarang itu jika honorer mendaftar pada formasi PPPK 2024 di dinas atau SKPD pemda lainnya.

"Jangan terpaku pada tempatnya bekerja. Tidak ada larangan mendaftar bukan di dinas awal. Larangannya, kan pindah instansi daerah," kata Deputi Suharmen, Minggu (6/10).

Demikian informasi terkait pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama yang wajib diikuti oleh honorer atau pegawai non-ASN. (*)

 

Kategori :