Rapat Paripurna Internal DPRD, Bahas Tata Tertib dan Penetapan Calon Pimpinan

Rabu 02 Oct 2024 - 19:29 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, melaksanakan rapat paripurna internal di gedung dewan setempat, Rabu (2/10). Rapat ini membahas dua materi pokok yakni Hasil Penyusunan terhadap Rancangan Peraturan DPRD soal Tata Tertib DPRD, dan Penetapan Calon Pimpinan DPRD Kuningan Periode 2024-2029.

Pimpinan Sementara DPRD Kuningan H Ujang Kosasih usai paripurna internal menyampaikan, jika rapat membahas dua pokok agenda penting. Yakni mengenai rancangan tata tertib DPRD dan penetapan calon pimpinan definitif.

"Tim perumus telah menyelesaikan tugasnya dengan mempersiapkan rancangan tata tertib DPRD. Hasil tersebut telah disampaikan kepada pimpinan dan dibawa ke forum rapat paripurna, untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota DPRD," jelas H Ujang Kosasih, Rabu (2/10).

Ia menjelaskan, rancangan tersebut disepakati sebagai rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, yang nantinya akan dibahas lebih lanjut setelah adanya pimpinan definitif. Selain itu, agenda kedua dalam rapat paripurna adalah terkait pengesahan empat pimpinan DPRD yang akan diusulkan kepada Gubernur Jabar melalui Pj Bupati Kuningan.

BACA JUGA:Paslon Dirahmati Fokus Perbaikan Infrastruktur

"Sesuai regulasi, jumlah pimpinan DPRD disesuaikan dengan jumlah anggota. Karena DPRD Kuningan memiliki 50 anggota, maka pimpinannya berjumlah empat, yang berasal dari partai dengan perolehan kursi terbanyak,” terangnya.

Adapun empat partai dengan perolehan kursi terbanyak adalah PDIP dengan 9 kursi, PKB dengan 8 kursi, PKS dengan 7 kursi, dan Partai Golkar dengan 7 kursi. "Nama-nama yang diajukan sebagai pimpinan DPRD adalah Pak Nuzul Rachdy dari PDI Perjuangan, saya sendiri dari PKB, Pak Dwi Basyuni dari PKS, dan Ibu Saw Tresna Septiani dari Partai Golkar," pungkasnya.

Keputusan tersebut diharapkan dapat segera disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, agar proses legislasi dan kepemimpinan DPRD Kuningan dapat berjalan optimal. (ags)

Kategori :