Kebijakan Pembiayaan Bagi Koperasi dan UMKM

Rabu 02 Oct 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh: Novi Maria Yulianty SPd*

KATA koperasi pasti sudah tidak asing lagi di telinga kita. Bahkan di pelajaran IPAS kelas 4 SD pun sudah diajarkan sedikit materi tentang koperasi.

Di dalam buku ESPS pelajaran IPAS kelas 4 SD, tertulis bahwa koperasi merupakan usaha bersama yang beranggotakan perorangan atau badan hukum atas asas kekeluargaan.

Dalam hal ini, pendirian koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan ikut membangun sistem perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Pancasila merupakan landasan idiil koperasi Indonesia. 

BACA JUGA:Antisipasi Banjir dan Longsor, BPBD Bakal Majukan Regulasi Siaga Bencana Hidrometeorologi

Pengertian di atas merupakan hal sederhana yang bisa dipahami oleh siswa SD secara umum. Sekarang, kita akan melihat pengertian koperasi secara umum.

Menurut Wikipedia, koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Sedangkan pengertian UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro.

Seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008, sesuai pengertian UMKM tersebut maka kriteria UMKM dibedakan secara masing-masing meliputi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. 

BACA JUGA:DPRD Kritik Pemeliharaan Layanan MPP di Jam Kerja

Agar sebuah koperasi dan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dapat terus berjalan dan berkembang, mereka membutuhkan pembiayaan yang mendukung kegiatan tersebut.

Pembiayaan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dalam satu siklus usaha.

Pembiayaan ini diperuntukkan pada sektor rill, seperti: perdagangan, galian C, pabrik, kontraktor, developer perumahan, dan lainnya.

Sedangkan pembiayaan dalam koperasi artinya pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada koperasi untuk investasi yang telah direncanakan baik dilakukan sendiri maupun lembaga.

BACA JUGA:Polsek Gempol Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Tags :
Kategori :

Terkait