Kebijakan Pembiayaan Bagi Koperasi dan UMKM

Rabu 02 Oct 2024 - 18:55 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Bank menjadi lembaga keuangan yang bisa pelaku UMKM kunjungi bila membutuhkan sumber pembiayaan.

Namun, perlu pertimbangan yang matang sebelum mengajukan pinjaman ke bank karena terdapat syarat-syarat yang ditetapkan pihak bank.

Alternatif yang tersedia adalah KTA atau Kredit Tanpa Agunan, akan tetapi mempunyai kekurangan yaitu suku bunga yang tinggi. 

BACA JUGA:Dani-Fitria Ajak Warga Berbelanja di Pasar Tradisional Kota Cireon

3.Pinjaman Dana dari LKBB

Sumber pembiayaan lain adalah LKBB atau Lembaga Keuangan Bukan Bank. LKBB dikelola pemerintah. Contoh LKBB di antaranya koperasi simpan pinjam, pegadaian, asuransi, hingga pasar modal. Meminjam dari LKBB juga mengharuskan pelaku UMKM untuk siap dengan bunga pinjamannya. 

4. Investasi dari Investor

Apabila UMKM ingin meningkatkan skala usahanya, maka mencari investor untuk mendapatkan modal pun bisa dilakukan.

BACA JUGA:Beres Apresiasi Keberagaman Agama Terjaga

Pelaku UMKM perlu mengajukan proposal terlebih dahulu dan mempresentasikan usahanya kepada investor. Presentasi tersebut pun bukan sembarang presentasi.

Namun, perlu dilakukan secara persuasif dengan menjual value dan daya tarik UMKM yang dijalankan.

5. Tabungan Pelaku UMKM

Sumber modal yang umum digunakan oleh pelaku UMKM adalah tabungan pribadi. Sebelum membuka usaha kecilnya, banyak pelaku UMKM yang akan mengumpulkan tabungan demi mewujudkan usaha tersebut. 

BACA JUGA:Alun-Alun Kasepuhan Cirebon Ricuh, Prabu Diaz: Awalnya Cuma Mau Diskusi Siapa yang Berhak Menjadi Sultan

6. Penjualan Aset

Selanjutnya, pelaku UMKM dapat melakukan penjualan aset demi memperoleh modal yang cukup. Bentuk aset yang dapat dijual bervariasi, mulai dari rumah, kendaraan, hingga produk lain yang memiliki nilai tinggi.

Tags :
Kategori :

Terkait