DPRD Kritik Pemeliharaan Layanan MPP di Jam Kerja
KRITIK: Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Berry Kusuma Drajat SH mengkritik layanan MPP yang melakukan maintenance di hari kerja, kemarin.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON -
DPRD Kabupaten Cirebon kritik terkait pemeliharaan jaringan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dilakukan pada jam kerja. Pasalnya, dinilai mengganggu pelayanan masyarakat yang datang untuk mengurus berbagai keperluan administrasi.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat SH, menyoroti waktu pemeliharaan layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cirebon.
Sebab, ada beberapa laporan dari masyarakat mengeluhkan gangguan saat proses pengurusan dokumen di MPP akibat pekerjaan pemeliharaan yang berlangsung di jam kerja.
Menurutnya, hal ini mencederai tujuan utama dari MPP, yakni memberikan pelayanan yang cepat dan efisien.
“Pemeliharaan yang dilakukan selama dua hari pada jam kerja Senin 30 September hingga Selasa 1 Oktober 2024 dinilai kurang tepat karena menghambat pelayanan publik,” ujar Berry, kepada Radar Cirebon, kemarin.
Berry menyampaikan, meskipun outlet layanan di MPP belum terisi 100 persen, waktu pemeliharaan seharusnya dilakukan di luar jam kerja. Hal ini agar tidak mengganggu masyarakat yang membutuhkan layanan. “Waktu pemeliharaan itu kan harusnya bisa di waktu libur kerja, bukan di jam kerja,” terang anggota DPRD termuda ini.
DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui instansi terkait untuk segera mengevaluasi jadwal pemeliharaan fasilitas di MPP agar hal serupa tidak terulang.
“Kami berharap DPMPTSP bisa lebih bijak dalam menentukan waktu pemeliharaan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan,” tandasnya.
Tidak hanya pelayanan di MPP, Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu juga meminta seluruh pelayanan publik di setiap SKPD diharapkan Bisa berjalan optimal membantu dan melayani kebutuhan masyarakat Kabupaten Cirebon.
“Artinya, kalaupun ada maintenance atau perbaikan, harus dilakukan di luar jam kerja. Sehingga tidak mengganggu pelayanan yang berkaitan dengan publik,” pungkasnya. (sam)