Tim Paslon Karna Sobahi-Koko Suyoko Laporkan Pelanggaran Kampanye

Sabtu 28 Sep 2024 - 12:26 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

MAJALENGKA- Bawaslu Kabupaten Majalengka akan segera menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi-Koko Suyoko.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyatakan bahwa informasi awal yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan oleh peserta pilkada maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran harus ditelusuri sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

BACA JUGA:Santri Milenial di Blok Sewo Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Pemenangan Paslon Nina-Tobroni

"Tentunya, sebelum melakukan penelusuran, kami akan melakukan pleno untuk menentukan apakah informasi awal ini memenuhi unsur material yang disangkakan terkait dugaan pelanggaran," kata Dede.

Ia menjelaskan bahwa jika hasil pleno menyatakan informasi awal dari Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna-Koko memenuhi unsur pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Bawaslu Kabupaten Majalengka memiliki waktu tujuh hari untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di rumah sakit sesuai informasi yang disampaikan oleh Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna-Koko.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Beras, Diskatan Lakukan Gerakan Penanaman Perluasan Areal Tanam

"Kami juga akan menelusuri apakah akun media sosial yang mengunggah video tersebut merupakan akun resmi dari para Paslon Pilkada Majalengka 2024 atau bukan," ujarnya.

Dede menjelaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran kampanye bisa berupa sanksi administrasi, seperti teguran tertulis, hingga sanksi pidana jika terdapat unsur pidananya.

Penegakan hukum pelanggaran Pilkada Serentak 2024 menggunakan UU Pemilu dan UU Pidana, sesuai hasil pleno maupun penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Puluhan Tahun RPH Battembat Tidak Pernah Direnovasi

"Jika hasil penelusuran menunjukkan adanya unsur pidana, maka akan ditangani lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Majalengka 2024," kata Dede Rosada.

Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan seluruh peserta Pilkada Serentak 2024, mulai dari pasangan calon (paslon), partai politik (parpol) pengusung, hingga relawan, untuk mematuhi aturan selama tahapan kampanye.

Dede menekankan bahwa aturan yang paling penting untuk diperhatikan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kategori :