Bawaslu Pastikan Tindak Lanjuti Aduan

Jumat 27 Sep 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Bawaslu Kabupaten Majalengka akan segera menindaklanjuti aduan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Karna Sobahi-Koko Suyoko.

Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, menyatakan bahwa informasi awal yang diterima akan segera ditindaklanjuti oleh jajarannya.

Menurutnya, setiap informasi yang disampaikan oleh peserta pilkada maupun masyarakat terkait dugaan pelanggaran harus ditelusuri sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

"Tentunya, sebelum melakukan penelusuran, kami akan melakukan pleno untuk menentukan apakah informasi awal ini memenuhi unsur material yang disangkakan terkait dugaan pelanggaran," kata Dede.

BACA JUGA:Adukan Pelanggaran Kampanye

Ia menjelaskan bahwa jika hasil pleno menyatakan informasi awal dari Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna-Koko memenuhi unsur pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti lebih lanjut.

Bawaslu Kabupaten Majalengka memiliki waktu tujuh hari untuk menelusuri dugaan pelanggaran kampanye di rumah sakit sesuai informasi yang disampaikan oleh Tim Advokasi dan Hukum Pasangan Karna-Koko.

"Kami juga akan menelusuri apakah akun media sosial yang mengunggah video tersebut merupakan akun resmi dari para Paslon Pilkada Majalengka 2024 atau bukan," ujarnya.

Dede menjelaskan bahwa sanksi untuk pelanggaran kampanye bisa berupa sanksi administrasi, seperti teguran tertulis, hingga sanksi pidana jika terdapat unsur pidananya.

BACA JUGA:Diskatan Dorong Penanaman Padi Gogo untuk Optimalisasi Lahan Kering

Penegakan hukum pelanggaran Pilkada Serentak 2024 menggunakan UU Pemilu dan UU Pidana, sesuai hasil pleno maupun penelusuran oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka.

"Jika hasil penelusuran menunjukkan adanya unsur pidana, maka akan ditangani lebih lanjut oleh Sentra Gakkumdu Pilkada Majalengka 2024," kata Dede Rosada.

Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan seluruh peserta Pilkada Serentak 2024, mulai dari pasangan calon (paslon), partai politik (parpol) pengusung, hingga relawan, untuk mematuhi aturan selama tahapan kampanye.

Dede menekankan bahwa aturan yang paling penting untuk diperhatikan adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK).

BACA JUGA:Longsor, Jalan hingga Rumah Rusak

Kategori :

Terkini

Senin 23 Dec 2024 - 20:48 WIB

Pastikan Natal Aman-Kondusif

Senin 23 Dec 2024 - 20:47 WIB

Korupsi Rp300 Triliun, Vonis Ringan

Senin 23 Dec 2024 - 20:43 WIB

Gerindra Tegaskan Tidak Menyerang PDIP

Senin 23 Dec 2024 - 20:19 WIB

BNSP Meluncurkan LSP P3 di Cirebon