Bawaslu Pastikan Tindak Lanjuti Aduan

Jumat 27 Sep 2024 - 18:49 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Ia mengingatkan agar APK tidak dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang, seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas umum.

"Ini sesuai dengan PKPU dan Perbawaslu, jadi kami mengingatkan semua peserta Pilkada Serentak 2024 untuk mematuhi aturan tersebut," kata Dede.

Ia yakin bahwa jika seluruh peserta Pilkada mematuhi aturan kampanye, maka pesta demokrasi di Kabupaten Majalengka akan berjalan aman dan damai.

Dede pun mengimbau tim kampanye Paslon Pilkada Majalengka 2024 untuk mematuhi regulasi yang ada dan tidak berkampanye di lokasi yang dilarang sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

BACA JUGA:Kesetaraan Agama dan Pancasila

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tahapan kampanye Pilkada Majalengka 2024 dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

"Jangan sekali-kali berkampanye di lokasi yang dilarang. Kami meminta tim kampanye Paslon untuk lebih memperhatikan lokasi mana yang diperbolehkan," tegas Dede. (bae)

Kategori :