Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyuarakan perlunya revisi terhadap UU Haji yakni Undang Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Tujuannya, adalah untuk bisa menanggapi tantangan global, khususnya dalam hal investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah.
"Tujuannya agar mampu menjawab tantangan global khususnya dalam investasi dana haji yang lebih produktif dan sesuai syariah," kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham RI Razilu di Padang, Kamis (26/9).
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham RI Razilu, pada seminar nasional bertajuk "Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima Ulama" di Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat.
Razilu menjelaskan bahwa investasi dana haji yang dimaksud lebih menitikberatkan pada aspek produktivitas dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Ini termasuk peningkatan dalam investasi langsung luar negeri, sistem pembagian nilai manfaat yang lebih jelas, serta pengawasan yang lebih transparan.
BACA JUGA:TP PKK Kabupaten Kuningan Gencar Perkenalkan Batik Kamuning
Menurutnya, saat ini investasi dana haji masih terfokus pada instrumen keuangan yang aman namun memberikan imbal hasil yang cenderung rendah. Oleh karena itu, diperlukan instrumen-instrumen investasi yang lebih inovatif sesuai prinsip syariah dan memberi manfaat yang tinggi bagi jamaah haji.
Razilu menekankan bahwa dana haji adalah milik umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan dengan cara yang akuntabel dan transparan. Pengelolaan yang tidak tepat dapat merusak citra lembaga dan menurunkan kepercayaan publik.
Dalam paparannya, Razilu juga menyoroti tiga perubahan paradigma kebijakan haji dan umrah. Pertama, peningkatan jumlah haji dan umrah menjadi lebih dari 30 juta individu pada tahun 2030. Paradigma kedua terkait modernisasi infrastruktur dan layanan haji yang berbasis teknologi. Perubahan paradigma terakhir adalah diversifikasi sumber pendapatan melalui biaya dan perubahan sistem layanan haji dan umrah. (antara)