BACAKORAN.CO - Kasus Vina dan Eky masih berlanjut, enam terpidana masih menjalani sidang PK dan berikut informasi terbarunya.
Majelis hakim sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus Vina dan Eky akan meninjau lokasi terkait peristiwa tersebut.
Hal tersebut terungkap pada saat sidang peninjauan kembali (PK) kasus Vina dan Eky yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Rabu 25 September 2024.
BACA JUGA:Gagal Lolos Seleksi CASN 2024? PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi, Berikut Besaran Gajinya
Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum keenam terpidana.
Permintaan tersebut untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP) ditemukannya Vina dan Eky.
Rencananya, PN Cirebon akan melakukan pengecekan TKP pembunuhan Vina dan Eky pada Jumat 27 September 2024.
"Untuk permohonan saudara yang dilakukan pengecekan TKP di malam hari tidak dapat kami kabulkan. Karena yang pertama adalah faktor keamanan. Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada malam hari," ungkap Hakim Ketua, Arie Ferdian.
Arie mengatakan, pemohon atau tim dari kuasa hukum terpidana, harus menjaga keamanan selama jalannya pengecekan TKP.
"Ketika kita turun, para pemohon (terpidana) tetap berada di timnya, mengingat faktor keamanannya juga, kalau itu bisa saudara berikan, kita akan mengecek lokasi sesuai dengan saudara tunjukan," katanya.
BACA JUGA:MotoGP Mandalika Digelar Akhir Pekan Ini, Pembalap Yamaha Jumpai Fans di Indonesia
Sementara, salah satu kuasa hukum keenam terpidana, Jutek Bongso menjelaskan, pengecekan lokasi tersebut akan dimulai dari depan SMP 11 Cirebon, hingga Flyover Talun, tempat ditemukannya Vina dan Eky terkapar.
"Kita akan mengadakan pemeriksaan setempat di lokasi mulai dari depan SMP 11, rumah Pak RT (Pasren), warung, sampai ke flyover. Pengecekan lokasi ini, untuk membuktikan hasil putusan pada sidang para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky,” ungkapnya.
“Nanti kita akan menunjukan tempat sesuai dengan apa yang kami sampaikan di sidang, misalnya jarak dari warung ketempat nongkrong (terpidana) itu kalau diputusan jaraknya 50 meter, betul atau tidak, nanti kita akan lihat," imbuh Jutek Bongso.
BACA JUGA:Indonesia vs Timor Leste U-20, Jens Raven Ingatkan untuk Tidak Meremehkan Lawan
Di tempat terpisah, Raden Reza Pramadia selaku kuasa hukum keluarga almarhumah Vina dari Tim Hotman 911 dikonfirmasi radarcirebon, Kamis (26/9/2024) mengaku pihaknya tidak diundang pihak PN Kota Cirebon terkait rencana pengecekan TKP tersebut.
"Kami baru dengar rencana itu, dan sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan atau undangan untuk ikut menyaksikan pengecekan TKP kasus Vina dan Eky tersebut," ucapnya. (*)