Pelaku Pengiriman Miras Divonis Tipiring Denda Sebesar Rp5 Juta

Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang tertangkap di Jalan Pantura Losari langsung disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, kemarin.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Pelaku pengiriman minuman keras (miras) yang tertangkap di Pantura Losari langsung disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon, kemarin. 

Pelaku berinisial SD (48), langsung dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) dengan vonis denda sebesar Rp5 juta. 

“Sudah disidang. Pelaku mendapatkan vonis tipiring berupa denda sebesar Rp5 juta,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kasi Humas AKP Uton Suhartono pada Selasa 27 Agustus 2024.

BACA JUGA:DLH Agendakan Kegiatan Bersih-bersih Sampah Liar, Saat Ini Sudah Capai 10 Titik

Dijelaskannya, denda tersebut harus dibayarkan oleh pelaku. Jika pelaku warga Grobogan itu, tidak sanggup membayar denda, maka akan diganti kurungan penjara selama satu bulan. Tidak hanya itu, Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon juga menyita miras tersebut sebagai barang bukti. 

“Pengadilan juga menyita 127 dus miras berbagai merek yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut. Kemudian untuk mobil box nopol H 9085 PG yang mengangkut miras, dikembalikan kepada pemiliknya,” tenganya.

Sementara itu, AKP Uton Suhartono menambahkan, kegiatan KRYD dengan sasaran miras dilaksanakan secara rutin di wilayah hukum Polresta Cirebon. 

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, Pasangan Eti Herawati-Suhendrik Daftar ke KPU Kota Cirebon

Dalam kegiatan KRYD, pihaknya sudah berhasil mengamankan 4.257 botol miras berbagai merek, 3.260 botol ciu, dan 530 liter tuak.

Pihaknya mengajak masyarakat menjauhi miras karena hanya akan berdampak negatif bagi kesehatan maupun berpotensi memicu pelanggaran hukum dan kriminalitas lainnya.

BACA JUGA:Yuningsih: Kalau Head to Head, Situasi Pilbup Cirebon Kurang Kondusif

Dengan kesuksesan menggagalkan pengiriman miras tersebut, lanjut Uton, Polresta Cirebon menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, dan dipastikan kegiatan pemberantasan miras akan terus berlanjut. 

“Pemantauan terhadap peredaran miras akan kami tingkatkan, terutama jika ada laporan dari masyarakat. Kami akan langsung menindaklanjutinya dengan cepat sebagai bagian dari komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” ujarnya.

Tag
Share