Gagal Lolos Seleksi CASN 2024? PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Solusi, Berikut Besaran Gajinya

Kamis 26 Sep 2024 - 14:40 WIB
Reporter : Heru Suroso
Editor : Heru Suroso

BACAKORAN.CO - Seleksi CASN 2024 sudah dibuka pemerintah dan saat ini tahapan pendaftaran sudah dilalui dan akan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Diketahui, seleksi CASN 2024 dibuka pemerintah dengan jutaan formasi dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia.

Dalam seleksi CASN 2024 ini dibuka untuk kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA:Penerima Beasiswa ITB Wajib Bekerja Paruh Waktu di Almamater dengan Sukarela, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Dimana jadwal seleksi CASN (Calon Apararur Sipil Negara) 2024 untuk PNS dan PPPK ini ditentukan dalam waktu yang berbeda.

Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2024 dibuka sejak akhir Agustus 2024, sementara untuk pendaftaran seleksi PPPK 2024 rencananya bakal dibuka pada 27 September 2024.

Seleksi PPPK 2024 juga sedang menjadi perhatian dan perbincangan lantaran memang akan dibuka besok.

BACA JUGA:Indra Sjafri Sempat Marah tapi Akhirnya Puas Timnas Indonesia U-20 Mampu Bungkam Maladewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas juga sudah menerbitkan sejumlah aturan terkait mekanisme seleksi PPPK 2024.

Dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 juga jelaskan bahwa ada kategori pelamar yang berkesempatan untuk pertimbangan menjadi PPPK paruh waktu.

Pelamar tersebut merupakan pelamar yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, akan tetapi bisa mengisi lowongan kebutuhan atau pelamar yang tak lolos seleksi.

BACA JUGA:MotoGP Mandalika Digelar Akhir Pekan Ini, Pembalap Yamaha Jumpai Fans di Indonesia

Lantas, bagaimana ketentuan gaji pelamar yang nantinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu tersebut?

Ya, gaji paruh waktu lebih kecil dibandingkan dengan gaji PPPK penuh waktu.

Hal ini disebabkan lantaran perbedaan beban kerja dan jam kerja antara PPPK paruh waktu dengan PPPK penuh waktu.

BACA JUGA: Pemanfaatan Media Sosial Untuk Dongkrak Penjualan Kopi Lokal, Diskatan Lakukan FGD

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Guspardi Gaus baru-baru ini mengungkapkan bahwa gaji PPPK paruh waktu tak akan lebih besar dari tenaga honorer yang akan dihapus.

Tak heran, keberadaan PPPK paruh waktu tak akan menambah beban anggaran pemerintah yang dapat digunakan untuk belanja pegawai.

Salah satu wilayah yaitu Banten juga disebut-sebut sudah mempersiapkan anggaran untuk penggajian PPPK 2024.

BACA JUGA:Dongkrak Perekonomian Masyarakat Lewat Desa Wisata, Ada 60 Desa Wisata di Kabupaten Cirebon

Kepala BKD Provinsi Banten Nana Supiana menjelaskan bahwa penggajian untuk PPPK paruh waktu dan penuh waktu ditetapkan dengan nominal yang berbeda.

Untuk PPPK penuh waktu, gaji yang diterima setiap bulan bisa mencapai Rp3,6 juta.

Sedangkan PPPK paruh waktu menerima gaji di bawah nominal tersebut.

BACA JUGA:Para Dalang Wayang Kabupaten Cirebon Bakal Gelar Musda, Ini Waktu dan Lokasinya

Informasi lainnya, PPPK paruh waktu memiliki satu kelebihan, yaikni berstatus ASN dengan kedudukan lebih tinggi dari jabatan sebelumnya ketika menjadi tenaga honorer.

PPPK paruh waktu bakal bekerja sesuai dengan jam yang telah disepakati.

Nantinya, PPPK paruh waktu bakal diberikan ruang untuk beraktivitas di luar statusnya sebagai ASN.

BACA JUGA: Pilkada 2024, Ketua KPU Kabupaten Cirebon: Debat Kandidat Maksimal 3 Kali

Demikian informasi terbaru terkait seleksi CASN 2024 yang tengah berlangsung. Semoga bermanfaat. (*)

 

 

Kategori :