INDRAMAYU-Puluhan sopir truk dari Kecamatan Panguragan Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu, Selasa (19/12).
Dalam aksi tersebut, mereka menutup Jalan Sudirman Indramayu dengan kendaraan truk yang mereka bawa. Kondisi itu, membuat polisi harus melakukan pengalihan arus lalu lintas di jalan tersebut.
Koordinator Aksi, Parida mengatakan, aksi mereka dilakukan mereka sebagai bentuk solidaritas kepada dua orang rekan mereka yang dipenjara.
Dikatakan Parida, dua rekannya itu menjadi terdakwa atas tuduhan kasus pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sukagumiwang sekitar 2 bulan lalu.
BACA JUGA:Baru Tersedia Surat Suara untuk DPRD Kabupaten
“Ini inisiatif kita sendiri dari para sopir. Aksi ini sebagai bentuk solidaritas, dua rekan kami tidak bersalah, dan meminta agar segera dibebaskan,” tandas Parida.
Disampaikan Parida, kedua rekannya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Indramayu pada Selasa (19/12). Hal tersebut, lanjut Parida, dijadikan kesempatan bagi para sopir truk dari Kecamatan Panguragan memberikan dukungan moril sehingga sopir melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Indramayu.
Parida menceritakan, perkara yang menimpa kedua rekannya itu terjadi sekitar 2 bulan lalu. Saati itu, kedua rekannya tidak ada niat untuk melakukan pengeroyokan. Mengingat terdakwa kala itu tengah dalam tugas mengirim barang.
“Saat dalam perjalanan inilah bermula, Masalahnya sih saling menyalip. Pelapor kemudian marah hingga memberhentikan mobil yang dikendarai rekan kami. Disana terjadi perkelahian. Berdasarkan keterangan, pelaporlah yang memulai perkelahian namun justru kedua rekan kami yang menjadi terdakwa, yang jelas kami minta keadilan dari kejadian itu,” ujarnya. (oni)