Pj Bupati Kuningan Launching Branding BPJS Ketenagakerjaan

Rabu 25 Sep 2024 - 19:54 WIB
Reporter : Deden F
Editor : Deden F

Pj Bupati Kuningan HR Iip Hidayat telah me-launching branding BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meresmikan Layanan Kantor Kas BPR Bank Kuningan di Puspa Siliwangi, Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu. Peluncuran ini turut dihadiri Pj Sekda Kuningan H Asep Taufik Rohman, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur, dan Direktur Utama Perumda BPR Kuningan Dodo Warda. 

Hadir pula Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Kepala Dinas se-Kabupaten Kuningan, Kabag Perekonomian dan SDA Kabupaten Kuningan, Camat Kuningan, dan unsur Muspika Kuningan lainnya, Lurah Kuningan, serta para pedagang kaki lima (PKL) Puspa Siliwangi. 

Pj Bupati Kuningan HR Iip Hidayat menuturkan dengan launching branding BPJS Ketenagakerjaan sekaligus meresmikan Layanan Kantor Kas BPR Bank Kuningan di Puspa Siliwangi dapat dipastikan para pedagang di Kabupaten Kuningan khususnya yang berada di Puspa Siliwangi mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang layak. 

Program ini memberikan jaminan perlindungan di saat bekerja, perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian dan di hari tua. "Dalam hal ini saya mengajak seluruh pedagang kaki lima yang ada di Puspa Siliwangi dan sekitarnya untuk bergabung dalam Program BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. 

BACA JUGA:DPRD Kota Cirebon Mulai Bekerja

Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga memberikan ketenangan bagi keluarga di rumah. Sehingga jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, para pedagang sudah memiliki jaminan yang memadai. "Saya yakin dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Bank Kuningan dan BPJS Ketenagakerjaan, kesejahteraan masyarakat terutama para pedagang kaki lima akan semakin meningkat," ungkapnya. 

Dalam kegiatan ini, Pj Bupati Kuningan juga menyerahkan simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada pedagang yang baru daftar, dan memasang stiker BPJS Ketenagakerjaan pada salah satu tempat berjualan. Di Puspa Siliwangi ada sekitar 200 PKL. 

Mereka menjual berbagai makanan dan barang seperti asesoris HP, mainan anak-anak dan lain-lain. Puspa Siliwangi juga dilengkapi dengan mushola, dan toilet. Sehingga, selain pedagang, juga banyak pekerja lain termasuk juru parkir, yang semuanya diharap melindungi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan. "Kami turut berterima kasih pada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan bantuan CSR kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ngawi dalam bentuk pembangunan fasilitas Food Court Puspa Siliwangi, sehingga pengunjung Puspa Siliwangi dapat merasa semakin nyaman di tempat ini," tukasnya. 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Novri Annur turut berterimakasih pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan khususnya Pj.Bupati Iip Hidayat yang terus mendorong masyarakat setempat untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Uniku Kembali Dipercaya Jadi Penyelenggara PPG

Perlindungan jaminan sosial ini penting dimiliki setiap pekerja. Tidak hanya bagi pekerja formal, tapi juga bagi pekerja informal seperti pedagang atau pekerja mandiri lainnya. "Dianggap penting, karena jamsostek akan mencegah kemiskinan ekstrim," ujarnya. 

Program BPJS Ketenagakerjaan tidak cukup diikuti oleh pekerja dan wajib dipatuhi oleh pemberi kerja, tapi juga harus diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah.  Program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diikuti pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT), yang iurannya hanya Rp36.800,-/bulan.

Manfaat 3 program tersebut, diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh bea pengobatan di rumah sakit ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta sampai meninggal karena kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya 48x upah yang dilaporkan, ditambah bea pendidikan untuk 2 anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta. 

Jika peserta meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, santunan JKM yang diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp42 juta. "Untuk JHT, program yang sifatnya tabungan ini, manfaatnya akan diterima penuh oleh peserta bila sudah tidak mampu bekerja, atau diberikan kepada ahli warisnya bila peserta meninggal dunia," tukasnya. (apr/adv)

Kategori :

Terkait

Kamis 14 Nov 2024 - 19:13 WIB

Lindungi Penyelenggara Pilkada

Rabu 06 Nov 2024 - 19:27 WIB

Tunda Bayar sampai Open Bidding

Selasa 05 Nov 2024 - 20:14 WIB

Warga Bela Iip Hidajat