Lindungi Penyelenggara Pilkada
Pj Bupati Kuningan dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cirebon usai penandatangan perjanjian kerja sama perlindungan petugas Pilkada 2024.-ist-radar cirebon
Pemkab Kuningan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon menandatangani perjanjian kerjasama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan.
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani Pj Bupati Kuningan, Dr Agus Toyib S Sos Msi dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur di ruang tamu Pendopo Kabupaten Kuningan, beberapa waktu lalu.
Pj Bupati Kuningan Dr Agus Toyib S Sos MSi mengatakan MoU itu bertujuan untuk memberi perlindungan jaminan sosial bagi seluruh petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan yang terdiri dari anggota KPU, PPK, PPS, KPPS, petugas ketertiban, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS, yang jumlahnya sebanyak 19.860 petugas.
Perlindungan jaminan sosial yang diberikan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan selama mereka menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Kuningan. “Kami berharap mereka akan fokus pada tugasnya, tanpa perlu khawatir terjadinya risiko," ujarnya.
BACA JUGA:Kemenag Gelar Bimbingan Haji untuk Jamaah 2025
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cirebon Novri Annur turut mengapresiasi Pemkab Kuningan atas kepedulian memberi perlindungan jaminan sosial pada petugas penyelenggara Pilkada Serentak 2024 di Kuningan.
Dengan terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, petugas penyelenggara Pilkada 2024 dapat menjalankan seluruh aktivitasnya tanpa cemas. “Mereka akan merasa aman dan nyaman, karena terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Dengan mendaftarkan mereka ke BPJS Ketenagakerjaan sama halnya memberi kepastian jaminan sosial pada mereka bila mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian saat bertugas pada penyelenggaraan Pilkada. Jika petugas mengalami kecelakaan kerja dalam rangka menjalankan tugas, seluruh biaya perawatan medis sampai sembuh akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan cacat, akan diberikan santunan cacat. Bila kecelakaan kerja itu mengakibatkan petugas meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas santunan JKK Meninggal sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. Selain itu, dua ahli warisnya yang masih usia sekolah juga mendapat beasiswa dari TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
BACA JUGA:Ratusan Warga Antusias Program Dokling
"Jika petugas meninggal dunia tanpa ada hubungannya dengan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024, santunan untuk ahli warisnya sebesar Rp42 juta," tukasnya. (apr/adv)