BACAKORAN.CO - Tarif cukai hasil tambakau diprediksi akan mengalami kenaikan di tahun depan. Namun, informasi tersebut ditepis Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Terbaru, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menyatakan bahwa tarif cukai hasil tembakau (CHT) tidak akan naik pada tahun 2025 nanti.
Tidak naiknya tarif cukai hasil tembakau tersebut dinyatakan secara langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, pada Senin 23 September 2024 lalu.
BACA JUGA:Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Saatnya Paslon Sampaikan Visi dan Misi
Dalam keterangannya, Askolani menyebutkan bahwa keputusan ini diambil dengan mengambil pertimbangan dari hasil rapat bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait kebijakan dalam rancangan APBN tahun 2025.
"Sampai dengan penutupan pembahasan rancangan APBN 2025, penyesuaian CHT belum dilaksanakan," jelas Askolani dalam keterangan tertulis resminya pada Rabu 25 September 2024.
Namun, Askolani juga menambahkan bahwa pemerintah juga akan mencari alternatif kebijakan lainnya, yaitu dengan melakukan penyesuaian harga jual khusus di level industri pada tahun 2025 nanti.
BACA JUGA:Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Cirebon, Prabowo Subianto Batal Hadir
Selain itu, sejumlah evaluasi terhadap perbedaan rokok dari berbagai golongan juga akan dilakukan.
Hal ini dikarenakan perbedaan rokok yang tinggi pada setiap golongan kerap menimbulkan downtrading.
"Kebijakan CHT 2025 akan ditinjau kembali oleh Pemerintah untuk penetapannya," kata Askolani.
BACA JUGA:MotoGP Kembali Digelar di Lombok, XL Axiata Siapkan Puluhan BTS 4G
Sebelumnya, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menyatakan usulannya untuk menaikkan cukai untuk komoditas tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimal 5 persen, dengan minimal 5 persen dalal dua tahun ke depan.
Sementara itu, realisasi penerimaan cukai tercatat sebesar Rp138,4 triliun per 31 Agustus 2024, tumbuh 5,0 persen secara tahunan.
Pertumbuhan penerimaan cukai sendiri didorong oleh kenaikan produksi golongan II dan III yang mendorong kenaikan CHT sebesar 4,7 persen yoy menjadi Rp132,8 triliun.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Jens Raven Tegaskan Punggawa Timnas Indonesia U-20 Harus Fokus
Demikian informasi terbaru terkait tidak adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau di tahun 2025 mendatang. (*)