Masa Kampanye Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Saatnya Paslon Sampaikan Visi dan Misi
Nomor urut Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cirebon resmi diumumkan KPU.--Radar Cirebon
BACAKORAN.CO - Kampanye Pilkada 2024 atau pemilihan kepala daerah tahun 2024 serentak dihelat mulai hari ini, Rabu 25 September 2024.
Jadwal dan tahapan kampanye Pilkada 2024 sendiri telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 menjadi momen bagi pasangan calon menyampaikan visi misi serta program kerjapa kepada masyarakat.
BACA JUGA:Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis di Cirebon, Prabowo Subianto Batal Hadir
Kampanye Pilkada 2024 juga diharapkan agar pasangan calin bisa berinteraksi secara langsung dan lebih dekat kepada masyarakat.
Lebih lanjut, sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 kampanye dilakukan pengurus partai politik, para calon, hinga organisasi penyelenggara.
Lantas kapan masa kampanye Pilkada 2024 berlangsung? Simak jadwalnya berikut.
BACA JUGA:MotoGP Kembali Digelar di Lombok, XL Axiata Siapkan Puluhan BTS 4G
Jadwal Kampanye Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, kampanye akan dilaksanakan pada 25 September hingga 23 November 2024.
Adapun jadwal lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-20 2025: Jens Raven Tegaskan Punggawa Timnas Indonesia U-20 Harus Fokus
- Pelaksanaan Pemungutan Suara: 27 November 2024
- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024
- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK
- Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pasca-Putusan MK: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan MK diterima oleh KPU
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
BACA JUGA:Jadikan Pilkada Sebagai Ajang Tunjukkan Ide-ide Konstruktif Demi Kemajuan Majalengka
Aturan Kampanye Pilkada 2024
Berikut aturan yang perlu diperhatikan pasangan calon dan pelaksana kampanye Pilkada 2024, antara lain:
- Kampanye dilaksanakan sebagai wujud pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab
- Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan
BACA JUGA:Sudah Diusulkan Satu Nama, Pj Sekda Optimis Dapat Rekomendasi dari Gubernur Sebelum 27 September
- Kampanye dilaksanakan partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon
- Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye
- Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat
BACA JUGA:Diskominfo Ikut Sosialisasi Nomor Urut Cabup Kuningan
- Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye
- Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota
- Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan
BACA JUGA:Pantau Selama 10 Hari, Satpol PP : THM Sudah Patuhi Himbauan yang Dilayangkan Satpol PP
- Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan
Demikian informasi terkait masa kampanye Pilkada 2024 yang mulai hari ini sudah bisa dilaksanakan oleh pasangan calon atau paslon. (*)