Masa Kampanye Tiba, Paslon Boleh Berikan Hadiah, Nilainya Dibawah Rp1 Juta dan tidak Berupa Uang

Selasa 24 Sep 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

BACA JUGA:Rayakan HUT Ke-79, PMI Bagikan Sembako

Menurut PKPU Nomor 14 Tahun 2024, setiap pasangan calon wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan laporan penerimaan serta pengeluaran dana secara berkala.

“Pasangan calon boleh menerima sumbangan dari perseorangan dengan nilai maksimal Rp75 juta per orang secara kumulatif"

"Sumbangan dari pihak asing atau perusahaan dengan saham asing dilarang. Semua akan diaudit demi menjamin transparansi,” pungkasnya.

Kategori :