Masa Kampanye Tiba, Paslon Boleh Berikan Hadiah, Nilainya Dibawah Rp1 Juta dan tidak Berupa Uang

Selasa 24 Sep 2024 - 09:07 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- KPU Kabupaten Cirebon mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas daerah selama masa kampanye hingga hari pemungutan suara.

Ajakan itu disampaikan saat deklarasi damai di kantor KPU Kabupaten Cirebon pada Senin 23 September 2024.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, menegaskan pentingnya menjaga suasana damai dan kondusif selama pelaksanaan Pilkada.

BACA JUGA:Peserta Pilkada Kota Cirebon Sudah Punya Nomor Urut, Rabu Mulai Kampanye 

Pihaknya pun berkomitmen bersama Forkopimda dan Bawaslu untuk menjaga kondusivitas di Kabupaten Cirebon. 

“Setelah melalui berbagai tahapan, deklarasi kampanye damai ini adalah salah satu upaya untuk memastikan Pilkada berjalan lancar dan aman,” ujar Esya.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengimbau agar seluruh pihak melaksanakan Pilkada dengan penuh sukacita dan tetap menjaga kondusifitas wilayah.

BACA JUGA:4 Paslon Pilbup Cirebon Ingin Cirebon Lebih Baik Lagi

“Kami mengajak semua pihak untuk mematuhi aturan dan instruksi dari Bawaslu. Berikan teladan yang baik bagi generasi muda, hindari pelanggaran, dan jaga nama baik Kabupaten Cirebon agar Pilkada sukses,” kata Sumarni.

Ditempat yang sama, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSi, dalam sambutannya, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan Pilkada yang aman dan sejahtera bagi masyarakat Cirebon. 

“Mari kita lakukan kampanye dengan cara yang baik dan sesuai mekanisme. Saya yakin kita bisa mewujudkan proses Pilkada yang damai dan kondusif,” tandasnya. 

BACA JUGA:Ajak Semua Pihak Ciptakan Suasana Kondusif

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat, mengingatkan semua pasangan calon untuk mematuhi peraturan kampanye yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Kampanye resmi akan dimulai pada 25 September dengan beberapa metode yang diizinkan. 

“Pasangan calon boleh memberikan hadiah kepada peserta kampanye, tetapi nilainya tidak boleh melebihi Rp1 juta dan tidak dalam bentuk uang. Jika berupa uang, itu akan dianggap sebagai politik uang,” tegas Bang Ucok sapaan akrab Sadarudin Parapat.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan dana kampanye. 

Kategori :