Masyarakat Diminta Untuk Awasi ASN di Medsos, ASN dan Para Kuwu Harus Netral

Sabtu 21 Sep 2024 - 10:54 WIB
Reporter : Raswidi Hendra Suwarsa
Editor : Raswidi Hendra Suwarsa

CIREBON- Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kuwu dilarang terlibat dalam aksi dukung mendukung pasangan calon (paslon) di Pilkada 2024 ini.

Untuk memastikan netralitas itu, Pemkab Cirebon melakukan penandatangan pakta integritas bersama para ASN dan para kuwu di Pendopo Bupati Cirebon pada Jumat(20 September 2024. 

Pj Bupati Cirebon Drs H Wahyu Mijaya SH MSi mengatakan, kuwu dan ASN harus tetap netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

BACA JUGA:Dibekali Pelatihan Kewirausahaan, Pelaku Usaha Kecil Bisa Kembangkan Pemasaran Produk

Oleh sebab itu, pihaknya melakukan penandatanganan pakta integritas kepada ASN dan para kuwu.

“Dari sisi pencegahan hari ini kita melaksanakan penandatanganan pakta integritas netralitas bagi ASN dan non ASN seperti kuwu-kuwu di Kabupaten Cirebon,” ujarnya.

Pakta integritas ini, menurut Wahyu, sebagai upaya pihaknya agar ASN dan para kuwu tetap netral.

“Sebagai upaya kita pencegahan agar ASN dan kuwu bisa netral dalam proses pilkada,” tuturnya.

BACA JUGA:3 Kali Raih Anugerah Swasti Saba Wistara, Optimis Kabupaten Cirebon Tahun Ini Kembali Merebutnya

Mantan Kadisdik Kabupaten Cirebon ini memastikan semua laporan dari masyarakat mengenai keterlibatan ASN atau kuwu dalam pilkada maka akan ditangani dengan hati-hati.

“Kalaupun ada informasi dari masyarakat, nanti Bawaslu yang memproses, tetapi kita juga mengingatkan juga proses juga harus dimulai dari klarifikasi, karena bisa jadi narasinya berbeda dengan apa yang ditampilkan jadi harus hati-hati,” ujarnya.

Begitupun dengan media sosial (medsos) ASN dan para kuwu harus tetap netral.

BACA JUGA:Pilgub Jabar dan Pilbup Cirebon 2024, DPT Kabupaten Cirebon 1.744.235

“Saya juga meminta masyarakat untuk memantau mengawasi ASN di medsos. Dari sisi kami, kami dari keperangkat daerah dan Diskominfo memantau beberapa perkembangan yang di-upload oleh ASN di medsos,” bebernya.

Wahyu menegaskan, seluruh fasilitas negara dilarang digunakan dalam kampanye Pilkada.

Kategori :