KUNINGAN- Jumlah fraksi di DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, periode 2024-2029 berkurang.
Kini hanya ada 7 fraksi dari periode sebelumnya sebanyak 8 fraksi.
Hal ini lantaran terjadi penurunan jumlah kursi dari beberapa partai politik, dari sebelumnya memiliki fraksi mandiri seperti PAN dan Demokrat.
Kondisi tersebut membuat beberapa partai bergabung untuk membentuk fraksi.
BACA JUGA:Pejabat Ini Layak Duduki Posisi Pj Sekda Gantikan Arif Kurniawan
Misalkan saja gabungan PAN dan Nasdem menjadi Fraksi Amanat Restorasi, kemudian Demokrat dan PPP menjadi Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat.
Ketua DPRD Kabupaten Kuningan sementara, Nuzul Rachdy saat memimpin rapat paripurna pengumuman pembentukan fraksi-fraksi di Gedung DPRD Kabupaten Kuningan pada Kamis 19 September 2024.
Rapat ini merupakan langkah lanjutan setelah pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029, serta orientasi dan pendalaman tugas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Peringkat Kelima di Jawa Barat, Ini Penyebab Percairan di Kabupaten Cirebon Cukup Tinggi
Dalam sambutannya, Nuzul Rachdy menjelaskan tugas pokok pimpinan sementara DPRD. Beberapa di antaranya memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan DPRD definitif.
"Kami telah mengirimkan surat kepada pimpinan partai politik terkait pembentukan fraksi DPRD, dan telah menerima balasan dari partai-partai politik," ungkapnya.
Pembentukan fraksi sendiri diatur dalam Pasal 120 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
BACA JUGA:Penyaluran BBM Subsidi Masih Menjadi Polemik, Begini Kata BPH Migas
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pembentukan fraksi harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah pelantikan anggota DPRD.
Pada rapat paripurna itu, Nuzul Rachdy resmi mengumumkan komposisi fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kuningan periode 2024-2029, yang terdiri dari tujuh fraksi.