BACAKORAN.CO - Pembukaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau pendaftaran PPPK 2024 telah dibuka pemerintah di seluruh wilayah Indonesia.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah membuka pendaftaran PPPK 2024 dengan berbagai formasi.
Dibukanya pendaftaran PPPK 2024 tersebut merupakan alternatif selain Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
PPPK sendiri dibuka untuk bisa memberikan kesempatan bagi pendaftar yang berlatar belakang beragam untuk bisa berkerja pada pemerintahan.
BACA JUGA:MANTAP, Honda EM1 e: Resmi Jadi Motor Operasional di MotoGP Mandalika
Kendati begitu, untuk bisa menjadi PPPK 2024 ada sejumlah syarat umum untuk dipenuhi serta sejumlah dokumen yang ditetapkan oleh intansi pemerintah yang membuka pendaftaran.
Lalu apa saja ya dokumen yang perlu disiapkan oleh para tenaga honorer untuk mengikuti rekrutmen tersebut.
Berikut ulasannya syarat pendaftaran PPPK 2024, simak artikel ini hingga tuntas ya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2024 tentang pengadaan pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.
BACA JUGA:2.556 Perlintasan Sebidang KA Belum Dijaga, Pemerintah Daerah Diminta Tanggung Jawab
Syarat PPPK 2024
1. Berusia minimal 20 tahun saat melamar PPPK.
2. Tidak tersandung pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Bukan anggota atau pengurus partai politik (Parpol).
4. Mempunyai kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
5. Memiliki kompetensi dengan bukti sertifikasi keahlian yang berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Siap ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI atau negara lain berdasarkan ketentuan pemerintah.
Sedangkan untuk dokumen yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut:
BACA JUGA:Tugas Rudiana sebagai Pimpinan Sementara DPRD, Bentuk Fraksi dan Penyusunan DPRD
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat Keterangan Sehat
- Sertifikat keahlian jika ada dan dokumen lain sesuai dengan syarat masing-masing instansi
Sebagai catatan jika pelamar diwajibkan untuk melampirkan dokumen asli dalam bentuk digital.
BACA JUGA:Bagaiman Kondisi Taman Krucuk? Sepi Pengunjung dan Kumuh
Pemerintah menegaskan bahwa fotokopi surat keterangan atau dokumen yang tidak dilegalisir tidak akan diterima.
Semua dokumen termasuk ijazah dan transkrip nilai harus diunggah dalam format digital asli untuk memastikan keabsahannya.
Dalam proses seleksi PPPK, calon pelamar harus memastikan bahwa mereka telah melengkapi semua dokumen yang diminta sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan.
Kekurangan atau kelengkapan dokumen dapat mempengaruhi proses seleksi dan peluang pelamar untuk lolos ke tahap selanjutnya.
BACA JUGA:Pilkada 2024 November, Pendaftaran KPPS Dibuka, Berikut Jadwal Tahapan Seleksinya
Dengan memahami dan memenuhi syarat-syarat serta melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Pelamar dapat meningkatkan peluang mereka untuk berhasil dalam seleksi PPPK dan menjadi bagian dari tenaga kerja yang profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Demikian informasi terkait pendaftaran PPPK 2024 yang sudah dibuka pemerintah di seluruh wilayah Indonesia dengan banyak formasi. (*)