Setelah menjalankan tugasnya selama sembilan bulan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Cirebon, M. Arif Kurniawan ST tidak dapat memperpanjang masa jabatannya.
Keputusan ini sesuai dengan mekanisme pengangkatan Pj Sekda yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 mengenai Penunjukan Pj Sekda.
Arif Kurniawan mulai menjabat sebagai Pj Sekda Pemkot Cirebon pada 28 Desember 2023.
Dengan demikian, mengacu pada batas waktu sembilan bulan, Pemkot Cirebon harus memiliki Pj Sekda baru pada 28 September mendatang.
Penjabat Walikota (Pj Walikota) Cirebon Drs H Agus Mulyadi diharuskan untuk mengusulkan nama baru untuk mengisi posisi Pj Sekda.
Meskipun Arif Kurniawan sebenarnya bisa diperpanjang, proses yang harus ditempuh lebih rumit, karena perlu diusulkan ke pusat dan mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebaliknya, untuk mengisi posisi Pj Sekda dari pejabat eselon IIB Pemkot Cirebon lainnya, mekanismenya hanya memerlukan rekomendasi atau persetujuan dari Gubernur Jawa Barat.
Saat dikonfirmasi, Arif Kurniawan membenarkan bahwa masa jabatannya sebagai Pj Sekda tidak dapat diperpanjang lagi, karena telah menjalani sembilan bulan tugas.
”Sudah tiga kali (3 x 3 bulan), jadi tidak bisa ditambah lagi,” ujarnya.
Lantas, apakah Agus Mulyadi akan kembali mengusulkan Arif Kurniawan untuk posisi Pj Sekda dengan rekomendasi dari Kemendagri, yang prosesnya lebih panjang, atau mengusulkan nama lain ke Gubernur Jawa Barat yang mekanismenya lebih singkat?
Terkait keputusan tersebut, Arif menyerahkan kepada Pj Walikota Cirebon sebagai pejabat pembina kepegawaian.
”Kalau saya sih kembali ke Pak Wali. Kewenangan dan keputusan ada di tangan Walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian,” sebutnya.
Jika penugasan Arif Kurniawan sebagai Pj Sekda tidak diperpanjang, maka ia akan kembali menjabat sebagai Asisten Administrasi dan Umum Sekretariat Daerah Pemkot Cirebon. (azs)