Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba internasional Thailand-Bali dengan modus menyamarkan dalam bungkusan suplemen makanan. Pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (17/9), Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional Metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet, itu diungkap berdasarkan operasi bersama antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Dalam operasi pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 20.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas mengamankan dua orang WNA Thailand inisial WW dan RJ.
"Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dimana barang tersebut bersumber dari Thailand," kata Sudrajat.
Sudrajat merincikan barang bukti narkotika dari kedua tersangka yakni 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram netto serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA, 28,04 gram netto sabu-sabu, 20 butir pil ekstasi dan 192,2 gram netto kristal MDMA.
BACA JUGA:Ummada Cirebon Kembangkan Potensi Pempek Tepung Kulit Durian di Kuningan
Menurut pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan yakni dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR.
Selanjutnya, BNNP Bali melakukan pengembangan hingga pada Kamis 5 September 2024 sekira pukul 02.30 Wita dilakukan penangkapan terhadap D di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar. D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari seseorang berinisial EP.
EP sendiri sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh BNN. Setelah itu, pada Minggu 8 September 2024 sekira pukul 04.35 Wita dilakukan penangkapan terhadap VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH," kata Sudrajat.
BACA JUGA:Panca Dihukum Mati, Dinyatakan Bersalah Menghilangkan Nyawa 4 Anak Kandung
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam kemasan minuman collagen rasa buah, dalam box dan disegel.
Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum, sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euforia berlebihan.
Sudrajat mengatakan BNN masih menggali keterangan terkait jangka waktu peredaran narkoba tersebut berjalan hingga pemasarannya di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengatakan pelaku WW merupakan penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia yang dibelinya dari bandar-bandar yang ada di Thailand.
BACA JUGA:Berantas Rokok Ilegal lewat Sandiwara Rakyat