KPU Butuh 23.226 Personil KPPS di Pilbup Cirebon 2024

Selasa 17 Sep 2024 - 19:45 WIB
Reporter : M Hasanuddin
Editor : M Hasanuddin

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon mengumumkan kebutuhan sebanyak 23.226 personel Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menggelar Pemilihan Bupati (Pilbup) Cirebon 2024. Jumlah ini akan tersebar di 3.318 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon.

Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati SH menjelaskan, setiap TPS akan diisi oleh tujuh anggota KPPS, yang bertanggung jawab memastikan proses pemungutan suara berjalan lancar dan sesuai aturan.

Selain tujuh personel KPPS, setiap TPS juga akan dibantu oleh dua anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas), sehingga total personel per TPS mencapai sembilan orang.

Dalam perekrutan KPPS, KPU Kabupaten Cirebon memprioritaskan tiga unsur, yakni tokoh masyarakat, keterlibatan perempuan, serta partisipasi pelajar dan mahasiswa. 

“Kami mengutamakan keterlibatan tokoh masyarakat, perempuan, dan pelajar atau mahasiswa, bersama dengan Linmas,” kata Esya usai menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan KPPS yang berlangsung akhir pekan kemarin.

Sama seperti persyaratan pada Pemilu sebelumnya, calon anggota KPPS harus memenuhi beberapa kriteria. Di antaranya, pendidikan minimal SMA, usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. 

“Selain itu, calon anggota KPPS tidak boleh terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” terang Esya didampingi Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Mashuri Abdul Wahid. 

Masih kata Esya, jika terdaftar, mereka harus membuat surat pernyataan untuk penghapusan data dari Sipol. Untuk pendaftaran, terang Esya, prosesnya akan dimulai pada 17 hingga 28 September 2024, sementara penelitian administrasi dilakukan pada 18 hingga 29 September. “Hasil seleksi akan diumumkan pada 30 September hingga 2 Oktober 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut Esya menyampaikan, dalam mengantisipasi kemungkinan kekurangan pendaftar, KPU Kabupaten Cirebon telah menyiapkan skenario cadangan. Yakni melibatkan lembaga pendidikan dan organisasi masyarakat untuk membantu proses rekrutmen. 

“Jika kuota belum terpenuhi, kami akan melakukan penunjukan dan kerjasama dengan lembaga pendidikan serta organisasi masyarakat,” tandasnya. 

Dalam proses pembentukan KPPS ini, KPU mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. “Kami berharap KPPS yang terbentuk memiliki kualitas dan standar yang memadai, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa selama Pilkada,” pungkasnya. (sam)

Kategori :